Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup, Apa Maksud Kalimat Ini?

Jakarta (ANTARA) – Kasus narkoba yang belakangan kembali menyeret nama Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan publik, terutama terkait ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan padanya.

Diketahui, mantan aktor Ammar Zoni dikabarkan terlibat jaringan pengedar sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Kasus ini mencuat setelah Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta sejumlah barang bukti tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).

Dari hasil pemeriksaan, Ammar diduga berperan menerima pasokan narkotika dari luar lapas yang kemudian dibagikan kepada beberapa warga binaan lain yang bertugas membagikannya kembali ke dalam lapas. Selain Ammar, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pasal yang disangkakan, Ammar terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, di tengah pemberitaan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum begitu memahami apa sebenarnya arti hukuman penjara seumur hidup.

Banyak orang yang beranggapan bahwa hukuman seumur hidup berarti seseorang akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi sesuai dengan usia terpidana saat hukuman dijatuhkan. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, pengertian pidana penjara seumur hidup mempunyai makna dan penerapan yang lebih kompleks.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukuman ini dilaksanakan? Simak ulasan berikut mengenai hukuman seumur hidup, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara

Definisi penjara seumur hidup

Sesuai dengan istilahnya, penjara seumur hidup adalah suatu bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang untuk menjalani hukuman penjara seumur hidupnya. Hukuman ini tergolong salah satu sanksi terberat dalam sistem peradilan pidana, dan biasanya dijatuhkan sebagai alternatif hukuman mati.

Tujuan dan penerapan hukuman seumur hidup

Hukuman ini umumnya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat yang dinilai sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Tujuannya tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang beresiko tinggi, namun juga untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam praktiknya, hukuman seumur hidup dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil, dimana terdakwa diberikan kesempatan penuh untuk membela diri sebelum hakim mengeluarkan putusan.

Pertanyaan yang sering diajukan: Apakah kalimat ini benar-benar hidup?

Namun timbul pertanyaan di masyarakat apakah benar terpidana penjara seumur hidup harus mendekam di balik jeruji besi hingga akhir hayatnya? Atau lamanya hukuman disesuaikan dengan usia terpidana saat divonis?

Baca juga: Kasus Narkoba Ammar Zoni: Artikel, Ancaman, dan Rangkaian Kasus

Penjelasan berdasarkan KUHP

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi:

(1) Pidana penjara dijatuhkan seumur hidup atau jangka waktu tertentu.

(2) Pidana penjara dalam jangka waktu tertentu dikenakan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) hari, kecuali ditentukan suatu batas waktu tertentu yang khusus.

(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana terhadap suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana penjara jangka waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut.

(4) Pidana penjara untuk jangka waktu tertentu tidak dapat dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Arti hukum penjara seumur hidup

Berdasarkan ketentuan tersebut, pidana penjara paling lama dalam jangka waktu tertentu adalah 15 tahun, atau 20 tahun dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup mempunyai kedudukan khusus, yaitu terpidana akan menjalani pidana penjara sampai akhir hayatnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang berlangsung selama terpidana masih hidup sampai meninggal dunia. Hal ini sekaligus meluruskan anggapan yang salah bahwa hukuman hanya berlaku sesuai usia terpidana saat dijatuhkan hukuman.

Jika lamanya pidana didasarkan pada usia saat dipidana, maka bukan pidana penjara seumur hidup, melainkan pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mengenal Zangi, Aplikasi yang Digunakan Ammar Zoni di Rutan Salemba

Arti sebenarnya dari hukuman seumur hidup

Jadi, yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang berlangsung selama terpidana masih hidup, dan baru berakhir apabila terpidana meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana ini berfungsi sebagai alternatif hukuman mati, dan juga dapat menjadi pengganti hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketentuan tambahan dalam KUHP baru

Selain itu, terdapat tambahan ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026, yakni pada Pasal 69 yang menyatakan bahwa: Narapidana dengan hukuman seumur hidup yang telah menjalani hukuman minimal 15 tahun dapat mengajukan permohonan perubahan hukuman menjadi penjara selama 20 tahun.

Perubahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan tata cara dan ketentuan teknis mengenai perubahan hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Dalam kasus Ammar Zoni, Ditjen Pol memastikan narapidana yang terlibat peredaran narkoba mendapat sanksi

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *