Jakarta (Antara) – Pembelian bukan hanya masalah politik yang menonjol selama kekacauan pemerintah, tetapi mekanisme hukum yang secara ketat diatur dalam Konstitusi.
Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari posisinya jika terbukti telah melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau kejahatan serius lainnya.
Namun, impeachment tidak dapat dilakukan dengan ceroboh ada prosedur konstitusional yang harus disahkan, mulai dari menyerahkan pendapat dalam DPR hingga keputusan akhir di MPR.
Untuk memahami lebih lanjut apa alasan Presiden dan Wakil Presiden dapat dimakzulkan oleh deskripsi lengkap berikut, yang disusun dari situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Apa arti pemakzulan? Ini adalah pemahaman dan aplikasi di Indonesia
Alasan Presiden atau Wakil Presiden dapat dihargai
Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden secara eksplisit diatur dalam Pasal 7A Konstitusi 1945. Artikel ini menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari posisinya oleh Majelis Konsultatif Rakyat (MPR) tentang proposal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan posisi.
Pelanggaran yang dimaksud termasuk pengkhianatan negara, praktik korupsi, penyuapan, kejahatan serius lainnya, serta tindakan yang dianggap tercela.
Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga dapat dikurangi jika terbukti tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjabat. Hamdan Zoelva Dalam bukunya Impeachment of Presiden menggambarkan dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan, yaitu:
1. Melanggar Hukum, yang meliputi:
• Tindakan pengkhianatan negara bagian
• Penyalahgunaan uang yang terbukti untuk keuntungan pribadi atau korupsi
• Penyuap yang terbukti
• Kejahatan serius lainnya
• serta perilaku yang dianggap tercela.
2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Konstitusi.
Dari sini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses yang ringan, tetapi langkah konstitusional yang hanya dapat diambil jika persyaratan hukum dan prosedur yang ketat telah dipenuhi.
Oleh karena itu, setiap upaya impeachment harus didasarkan pada bukti kuat dan melalui tahap formal yang ditentukan dalam Konstitusi. Tanpa dasar hukum yang jelas, impeachment dapat berubah menjadi alat politik yang disalahgunakan oleh partai -partai tertentu untuk kepentingan sesaat.
Baca juga: Ini adalah mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam Konstitusi 1945
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025