Apa hukum hak cipta yang digugat oleh 29 penyanyi Indonesia



Jakarta (Antara) – Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi terkenal seperti Ariel Noah, Armand Maulana, dan Raisa, menggugat nomor hukum 28 tahun 2014 tentang hak cipta ke Pengadilan Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pada hari Selasa (11/3) bertujuan untuk menguji isi hukum, yang dianggap merugikan para pemain industri musik.

Selain Ariel Noah, Maulana, dan Raisa, gugatan ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya. Mereka dimasukkan dalam kelompok yang disebut Voice Voice Indonesia (Visi).

Advertisement

Baca juga: Lihat berita tentang Agnez Mo Sanggi Hak Cipta, Denza N9 Ready

Isi gugatan

Penyanyi menganggap bahwa beberapa ketentuan dalam undang -undang hak cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai atas hak -hak mereka sebagai pemain industri musik. Mereka merasa bahwa aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.

Melalui gugatan ini, mereka berharap bahwa Pengadilan Konstitusi (MK) dapat meninjau artikel yang dianggap merugikan. Dengan demikian, diharapkan akan ada perubahan yang lebih adil dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi musisi.

Tentang Hukum Hak Cipta

Hukum Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta adalah peraturan yang mengatur hak eksklusif untuk pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau meningkatkan penciptaannya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk pekerjaan yang diproduksi oleh pencipta di berbagai bidang, termasuk industri musik.

Hak cipta ini muncul secara otomatis setelah kreasi direalisasikan dalam bentuk nyata. Namun, hak -hak ini tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik ke pekerjaan kreatif.

Undang -undang ini mencakup berbagai jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya asli lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak -hak pencipta sehingga pekerjaannya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang tepat untuk pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta dalam undang -undang ini berlaku sepanjang kehidupan Sang Pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah Sang Pencipta meninggal. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa ahli waris atau penerima manfaat permanen hak dari pekerjaan yang dibuat.

Baca juga: Kemenkum Central Java direkonsiliasi perselisihan pelanggaran hak cipta

Proses di Pengadilan Konstitusi

Gugatan ini akan melalui proses persidangan di Pengadilan Konstitusi. Penyanyi berharap bahwa pengadilan konstitusional dapat memberikan kepentingan yang adil dan mendukung kepentingan para pemain industri musik, sehingga hak -hak mereka dapat dilindungi dengan lebih baik di masa depan.

Dengan gugatan ini, diharapkan bahwa pemerintah dan legislatif dapat lebih memperhatikan aspirasi seniman dalam persiapan peraturan yang terkait dengan hak cipta, sehingga menciptakan iklim industri musik yang lebih kondusif dan adil untuk semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Rian d'Asiv mengharapkan penerapan sistem royalti kesejahteraan

Baca juga: Menkum menerima Piyu Padi Hearing Association Revisi Proposal Hukum Hak Cipta

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement