Apa hukuman bagi pengguna dan dealer tembakau sintetis di Indonesia?



Jakarta (Antara) – Tembakau sintetis atau sintetis adalah salah satu zat berbahaya yang diklasifikasikan sebagai narkotika kelas I di Indonesia.

Penggunaan dan sirkulasi sintet sangat dilarang oleh negara karena mengandung bahan kimia sintetis yang memiliki efek psikotropika dan kesehatan yang membahayakan.

Selain itu, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan zat ini dapat didakwa dengan sanksi pidana yang sangat parah berdasarkan hukum nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

Sinte pertama kali dikembangkan pada akhir 1990 -an dalam percobaan laboratorium untuk meniru efeknya Cannabinoid dari tanaman ganja.

Namun, senyawa kimia seperti JWH-018 dan HU-210 yang disemprotkan pada bahan-bahan herbal kemudian disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.

Tembakau sintetis biasanya dikonsumsi dengan merokok seperti rokok atau menggunakan Vaporizerdan dianggap sulit dideteksi dengan tes obat konvensional. Inilah yang mendorong peningkatan penggunaannya, terutama di kalangan remaja.

Berikut ini adalah penjelasan sanksi hukum untuk pengguna dan pengguna tembakau sintetis dan dealer di Indonesia:

1. Pasal 112 Hukum Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, mengontrol, atau menyediakan grup narkotika I di non -krop, termasuk sinte, dapat dikenakan hukuman penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Denda yang dibebankan adalah minimal IDR 800 juta dan maksimum IDR 8 miliar.

Jika berat tembakau sintetis melebihi lima gram, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dipenjara selama maksimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

2. Pasal 114 Hukum Narkotika
Artikel ini mengatur sanksi pidana untuk setiap orang yang tanpa hak atau melanggar hukum untuk melakukan transaksi narkotika di Kelas I, seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, ditukar, atau diserahkan.

Sanksi adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimum 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika jumlah Sintends yang diperdagangkan melebihi lima gram, sanksi pidana dapat disepakati.

3. Pasal 116 Hukum Narkotika
Setiap orang yang memberikan narkotika di Kelas I, termasuk tembakau sintetis, dapat dikenakan hukuman penjara selama minimal lima tahun dan maksimum 15 tahun, serta denda minimum RP1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian atau menyebabkan orang lain mengalami kecacatan permanen, para pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun, dengan denda yang dapat ditambahkan oleh sepertiga.

4. Pasal 111 Hukum Narkotika
Artikel ini mengatur kepemilikan narkotika kelas I dalam bentuk tanaman. Meskipun Sinte umumnya tidak berasal dari tanaman, artikel ini dapat dikenakan jika syte dalam bentuk tanaman herbal yang disemprotkan dengan zat sintetis. Sanksi adalah penjara minimum empat tahun dan maksimum 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pemerintah Indonesia melalui hukum narkotika menjatuhkan sanksi ketat pada setiap bentuk penyalahgunaan tembakau sintetis.

Baik pengguna maupun dealer dapat dihukum karena hukuman yang parah, mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga hukuman mati, tergantung pada jenis pelanggaran dan jumlah zat yang terlibat.

Langkah hukum ini sejalan dengan upaya negara untuk mengurangi sirkulasi narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Baca juga: Polisi menangkap para pelaku perkelahian membawa tembakau sintetis di Penjaringan

Baca juga: Polisi menangkap lima demonstrasi tembakau sintesis di bekasi

Baca juga: Polisi Membongkar Laboratorium Tembakau Sintetis Gelap di Bekasi

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *