Apa hukuman bagi pengguna narkoba di Indonesia?



Jakarta (Antara) – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan peraturan yang sangat ketat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Baik pengedar narkoba dan pengguna narkoba dihadapkan dengan ancaman sanksi hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam hukum nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam peraturan ini, pengguna narkotika tidak luput dari perbudakan hukum. Berdasarkan pasal 127 paragraf (1) hukum narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum 4 tahun.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua pengguna narkotika adalah penjahat murni. Oleh karena itu, undang -undang memberikan pendekatan ganda, selain penegakan hukum, jalur rehabilitasi juga tersedia untuk pengguna yang mengalami ketergantungan.

Ini dikonfirmasi dalam Pasal 54 Undang -Undang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika diharuskan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi ini dapat diserahkan sebagai hukuman alternatif jika pengguna terbukti kecanduan dan bersedia menjalani proses perawatan.

Pendekatan rehabilitasi ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi fisik dan mental pengguna, sambil mengurangi jumlah lembaga pemasyarakatan yang sering kali penuh oleh tahanan kasus narkotika. Rehabilitasi juga merupakan upaya strategis bagi negara untuk memberikan kesempatan kedua kepada pengguna untuk menjadi produktif lagi di masyarakat.

Proses pemrosesan hukum untuk kasus -kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan berbagai lembaga, termasuk polisi, jaksa penuntut, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka berperan dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa kebijakan perang tentang narkoba dilakukan secara eksplisit, dengan fokus utama pada memberantas jaringan dealer dan dealer, yang diancam dengan hukuman yang sangat parah, termasuk hukuman mati.

Sementara itu, bagi pengguna, negara menunjukkan pendekatan yang lebih humanis, dengan memprioritaskan aspek rehabilitasi dan pemulihan sosial.

Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, melindungi generasi muda, dan membangun sistem pemulihan yang lebih baik bagi para korban penyalahgunaan zat ilegal.

Baca juga: Apa hukuman bagi pengguna dan dealer tembakau sintetis di Indonesia?

Baca juga: Polisi Regional Kalimantan Timur menyita 98.108 kilogram metamfetamin dan 2,8 kilogram ganja

Baca juga: Berapa lama rehabilitasi narkoba? Ini adalah panggung

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *