Apa hukuman untuk pengguna ganja di Indonesia? Lihat ulasannya



Jakarta (Antara) – Ganja adalah jenis narkotika yang sangat dilarang penggunaannya di Indonesia, baik untuk tujuan rekreasi maupun medis.

Larangan itu dikonfirmasi dalam undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ganja dikategorikan sebagai kelompok narkotika I.

Grup Narkotika I adalah jenis narkotika yang dianggap memiliki potensi yang sangat tinggi untuk disalahgunakan dan tidak memiliki manfaat medis yang diakui secara hukum menurut hukum di Indonesia. Bahkan, ganja sebenarnya memiliki berbagai manfaat jika dikembangkan dan digunakan dengan tepat.

Zat Cannabidiol (CBD) dalam ganja dapat membantu proses penyembuhan atau bantuan pada beberapa penyakit seperti, epilepsi, mengurangi tekanan mata pada pasien dengan glaukoma, meringankan gejala sindrom Tourette, membantu mengurangi kecemasan, untuk memperlambat pengembangan Alzheimer.

Namun, dengan pengekangan peraturan, penggunaan ganja dalam bentuk apa pun dapat dikenakan sanksi pidana yang parah di negara ini.

Berikut ini adalah ketentuan hukum yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan ganja di Indonesia:

1. Pasal 116 Hukum Narkotika
Setiap orang yang memberikan kelompok narkotika I, termasuk ganja, dapat diancam dengan hukuman penjara selama minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan denda setidaknya RP1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian atau menyebabkan orang mengalami kecacatan permanen, para pelaku dapat dihukum mati, hukuman seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun, disertai dengan denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

2. Pasal 127 Paragraf (1) Hukum Narkotika
Pengguna ganja untuk keuntungan pribadi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun. Namun, jika pengguna terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika, itu harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.

3. Pasal 111 Hukum Narkotika
Kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman juga diatur secara ketat. Bagi siapa saja yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, mengendalikan, atau menyediakan narkotika kelas I dalam bentuk tanaman dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimum Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar.

Jika jumlah tanaman ganja yang dimiliki melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima pohon, para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama maksimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiga.

4. Pasal 112 Hukum Narkotika
Bagi mereka yang tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, mengendalikan, atau menyediakan ganja di non -krop, misalnya dalam bentuk ekstrak atau persiapan lainnya, terancam hukuman penjara minimum empat tahun dan maksimum 12 tahun, dan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Jika bobot ganja bukanlah tanaman yang melebihi lima gram, maka sanksi dapat dalam bentuk penjara seumur hidup atau penjara antara lima hingga 20 tahun, dan denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Pengecualian terbatas
Meskipun ganja diklasifikasikan sebagai kelompok narkotika I, undang -undang narkotika masih membuka peluang untuk pemanfaatan terbatas untuk kepentingan sains, teknologi, serta reagen diagnostik dan laboratorium.

Namun, pemanfaatan ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari kepala Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

Meskipun sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris dan Korea Selatan telah menggunakan ganja untuk tujuan medis, dan bahkan Thailand telah melegalkannya secara luas, Indonesia masih menerapkan kebijakan larangan yang ketat untuk semua bentuk penggunaan ganja.

Melalui ancaman kriminal yang cukup parah, masyarakat disarankan untuk tidak menyalahgunakan ganja dalam bentuk apa pun dan lebih memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagal sirkulasi ganja dengan berat 6 kg di Jakarta Timur

Baca juga: Dua orang ditangkap terkait dengan penyelundupan 143 kilogram ganja

Baca juga: Daftar negara yang secara legal ganja untuk kebutuhan medis

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *