Apa itu darurat bela diri? Ini adalah pemahaman dan penjelasan penuh



Jakarta (Antara) – Darurat militer adalah status hukum di mana bagian atau seluruh wilayah negara dinyatakan dalam keadaan bahaya. Dalam kondisi ini, kontrol keamanan dan ketertiban akan ditransfer ke militer karena situasinya dianggap membutuhkan penanganan khusus.

Situasi biasanya diterapkan ketika ancaman yang muncul tidak dapat ditangani secara efektif oleh alat sipil. Jadi, apa sebenarnya penyebab dan dampak darurat bela diri? Penjelasan berikut, merangkum dari berbagai sumber>

Penyebab diberlakukan darurat bela diri

Menurut peraturan pemerintah sebagai pengganti hukum (Perpu) No. 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya, darurat bela diri dapat diterapkan jika:

• Keamanan atau ketertiban hukum di semua atau sebagian negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau karena bencana alam, sehingga dikhawatirkan bahwa ia tidak dapat diatasi dengan peralatan biasa.

• Perang atau bahaya perang, atau ditakuti pelanggaran wilayah negara dengan cara apa pun.

• Kehidupan negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan khusus ternyata ada atau ditakuti ada gejala yang dapat membahayakan kehidupan negara itu.

Baca juga: Myanmar menetapkan darurat bela diri di 63 dari 330 distrik sebelum pemilihan

Dampak darurat bela diri

Implementasi seni bela diri membawa sejumlah konsekuensi signifikan bagi kehidupan masyarakat dan negara, termasuk:

1. Keterbatasan Hak Sipil

Selama darurat bela diri, hak -hak dasar seperti kebebasan berkumpul dan opini sering terbatas. Militer dapat melarang protes dan kegiatan politik lainnya.

2. Penguasaan properti dan infrastruktur

Militer memiliki wewenang untuk mengendalikan fasilitas transportasi, pelabuhan, stasiun, pesawat terbang, untuk lalu lintas publik. Otoritas militer juga memiliki hak untuk menyita atau menggunakan bangunan, tanah, peralatan transportasi, bahkan peralatan produksi swasta untuk kepentingan publik.

3. Keterbatasan kegiatan ekonomi dan sosial

Penguasa seni bela diri dapat menutup bangunan, pertemuan, restoran, pabrik, ke tempat hiburan. Keterbatasan lalu lintas darat, udara dan air juga dapat diterapkan.

4. Penegakan Hukum yang Ketat

Militer memiliki wewenang untuk mencari orang, bangunan, dan kendaraan tanpa prosedur normal. Selain itu, pihak berwenang diizinkan untuk menahan seseorang hingga 30 hari jika dianggap berbahaya bagi keamanan.

Baca juga: Wakil Komandan TNI menegaskan tidak ada niat untuk menerapkan darurat bela diri

Sejarah Penerapan Darurat Militer di Indonesia

Indonesia beberapa kali memberlakukan darurat bela diri, termasuk:

1. Timor Timur (1999)

Situasi seni bela diri dikenakan setelah hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa mayoritas orang Timor Timur memilih kemerdekaan, yang memicu kerusuhan dari pro-integrasi.

2. Aceh (2003-2004)

Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan darurat bela diri untuk mengatasi konflik bersenjata antara pemerintah dan Gerakan Aceh Free (GAM).

Dengan demikian, darurat bela diri adalah langkah ekstrem yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi ancaman serius bagi negara tersebut. Kebijakan ini memang bertujuan untuk menjaga stabilitas nasional, tetapi penerapannya sering memiliki konsekuensi luas.

Dampak ini dapat dirasakan pada membatasi hak -hak sipil dan gangguan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk memaksakan darurat bela diri harus melalui pertimbangan yang cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Dudung Nilai situasi demo belum dalam kategori darurat bela diri

Baca juga: Kemenhan menekankan bahwa tidak ada darurat bela diri yang diusulkan

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *