Jakarta (Antara) – Istilah KTP merah muda mungkin masih terdengar asing di antara masyarakat umum. Faktanya, dokumen ini memiliki peran penting sebagai bentuk identitas resmi untuk anak -anak, serta KTP untuk orang dewasa.
Keberadaan KTP merah muda membantu pemerintah dalam mendaftarkan populasi usia anak -anak, sambil memfasilitasi akses ke layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial yang ditujukan untuk anak -anak.
Secara resmi, dokumen ini dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Di Indonesia, Kia berfungsi sebagai identitas hukum untuk anak -anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah, sehingga keberadaan mereka menjadi penting untuk berbagai masalah administrasi sejak dini. Penjelasan berikut, merangkum dari sejumlah sumber:
Dasar hukum dan pemahaman
KIA diatur melalui regulasi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 2016 tentang kartu identitas anak. Peraturan ini menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia untuk menjamin hak administrasi populasi mereka.
Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa MCH adalah identitas resmi anak -anak sebagai bukti dari mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan KIA dilakukan oleh Kabupaten/Populasi Kota dan Kantor Pendaftaran Sipil (Dukcapil), sehingga dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas populasi lainnya.
Baca juga: Cara dan persyaratan untuk mengganti kartu ID online pada tahun 2025
Fungsi utama
MCH atau KTP Pink memiliki beberapa fungsi penting, termasuk:
• Sebagai identitas resmi anak yang memfasilitasi akses anak -anak ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
• Memberikan perlindungan terhadap hak -hak anak, serta kepastian hukum untuk keberadaan mereka.
• Menjadi data yang valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif.
• Mencegah perdagangan anak dan mendukung dokumentasi formal dalam berbagai situasi darurat.
• Menjadi persyaratan administrasi seperti mendaftar untuk sekolah, membuka tabungan, mendaftarkan BPJ, atau klaim asuransi.
Baca juga: Pendatang baru diminta untuk melaporkan dan penjamin memiliki kartu ID jakarta
Perbedaan antara KTP merah muda & KTP biru
1. Target Pengguna
• KTP merah muda (KIA): Untuk anak -anak di bawah 17 tahun dan belum menikah.
• KTP Biru (E-KTP): Untuk warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Dasar Hukum
• Pink KTP (MCH): Diatur melalui Permendagri Nomor 2 tahun 2016.
• KTP biru (e-KTP): diatur dalam hukum administrasi populasi dan permendagri.
3. Chip/Biometrik
• Pink KTP (MCH): Tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik.
• KTP biru (e-KTP): Dilengkapi dengan sidik jari, iris mata, dan chip sebagai keamanan data.
4. Periode yang valid
• Pink KTP (MCH): Berlaku sampai anak mencapai usia 17 tahun.
• KTP Biru (E-KTP): Berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia.
5. periode validitas
• Pink KTP (MCH): Berlaku sampai anak mencapai usia 17 tahun.
• KTP Biru (E-KTP): Berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia.
6. Fungsi tambahan
• Pink KTP (MCH): Terbatas sebagai identitas resmi anak -anak.
• KTP Biru (E-KTP): Dapat digunakan untuk berbagai transaksi administrasi dan keuangan.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya memperkuat sistem keamanan digital
Jenis MCH berdasarkan usia
Ada dua jenis MCH berdasarkan kelompok umur:
• Anak-anak berusia 0-5 tahun, KIA tidak termasuk foto dan periode validitas berakhir ketika anak mencapai usia 5 tahun.
• Anak-anak berusia 5-17 tahun (kurang dari satu hari), Kia dilengkapi dengan foto dan berlaku sampai bahkan anak-anak berusia 17 tahun.
Ketentuan dan Prosedur untuk Membuat
Untuk membuat MCH, orang tua atau wali perlu menyelesaikan dokumen berikut:
• Fotokopi akta kelahiran anak
• Orang tua/wali kartu keluarga (KK)
• Orang tua/wali KTP elektronik
• Untuk anak-anak berusia 5-17 tahun: Pasfoto 2 × 3 (dua lembar) dengan latar belakang biru (bahkan tahun) atau merah (tahun ganjil)
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
• Orang tua atau wali datang ke kantor Dukcapil.
• Kirimkan semua persyaratan.
• Petugas memverifikasi data.
• Jika lengkap dan valid, KIA dicetak.
• Orang tua atau wali mengambil MCH di konter layanan.
Dengan demikian, KIA atau KTP Pink adalah langkah penting pemerintah dalam memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi sejak usia dini. Tidak hanya memfasilitasi akses ke layanan publik, KIA juga merupakan sarana perlindungan hak -hak anak dan data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak berusia 17 tahun, ia kemudian diharuskan memiliki KTP elektronik atau KTP biru.
Baca juga: Calon penumpang kereta masih bisa bepergian meskipun KTP hilang
Baca juga: Mengetahui arti warna latar belakang foto KTP: merah, biru, dan oranye
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.