JAKARTA (Antara) – Perombakan kabinet adalah praktik umum dalam sistem pemerintah Indonesia yang sering menjadi sorotan publik selama perubahan pejabat kabinet. Istilah ini mengacu pada perubahan komposisi para menteri yang dilakukan oleh Presiden, baik dengan mengganti dan memindahkan posisi.
Langkah ini biasanya diambil sebagai upaya untuk mengatur kabinet, mengevaluasi kinerja para menteri, serta penyesuaian arah kebijakan pemerintah. Dengan demikian, perombakan adalah bagian penting dari dinamika politik dan pemerintahan. Penjelasan berikut, merangkum dari berbagai sumber:
Definisi perombakan kabinet
Dalam hal terminologis, perombakan berasal dari bahasa Inggris yang berarti mengatur ulang atau merombak pengaturan kelompok. Dalam konteks pemerintahan, perombakan mengacu pada tindakan presiden untuk mengubah komposisi kabinet dengan mengganti, memindahkan, atau memecat beberapa menteri, tidak mengganti seluruh kabinet.
Menurut Kamus Indonesia Besar (KBBI), istilah overhauled berarti penataan ulang dengan mengubah bagian atau membongkar segalanya. Sementara itu, kata perombakan mengacu pada proses atau cara perbaikan.
Ketika digunakan dalam kalimat untuk merombak komposisi kabinet, niatnya adalah untuk membuat perubahan pada komposisi menteri. Dengan demikian, perombakan kabinet dapat dipahami sebagai bentuk penyesuaian struktur pemerintah untuk lebih sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan negara.
Baca juga: Menteri Haji Irfan Fokus pada Biaya dan Mempersiapkan Desa Haji 2028
Dasar hukum untuk perombakan kabinet
Praktik perombakan kabinet memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem konstitusional Indonesia, termasuk ketentuan Konstitusi untuk peraturan pelaksanaan.
1. 1945 Konstitusi
Pasal 17 memberi presiden otoritas untuk dibantu oleh menteri negara, yang ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian juga harus diatur oleh hukum.
2. Hukum Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bagian
• Pasal 10: Presiden dapat menunjuk wakil menteri.
• Pasal 22: Presiden memiliki wewenang untuk menunjuk dan memecat menteri, dengan syarat bahwa kandidat menteri harus menjadi warga negara Indonesia, sehat secara fisik dan mental, dan tidak pernah dihukum selama lima tahun terakhir.
• Pasal 19 hingga 21: Mengatur pertimbangan DPR dan mekanisme persetujuan jika perombakan melibatkan merger, pemisahan, atau pembubaran kementerian.
• Pasal 24: Menteri dapat diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak aktif selama tiga bulan, menerima hukuman pidana yang parah, atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Pemberhentian sementara juga dapat dilakukan jika Menteri didakwa dengan penjahat.
3. Keputusan Presiden
Setiap perombakan harus diuraikan dalam Keputusan Presiden, yang merupakan dasar resmi untuk pelantikan atau pemecatan Menteri.
Baca juga: Aktor Bisnis Meminta Menkop Baru Mempercepat Transformasi Runway Daya Saing
Tujuan prerogatif dan perombakan presiden
Perombakan dimasukkan dalam hak prerogatif presiden, yaitu hak istimewa yang melekat di kepala negara untuk membuat keputusan strategis secara mandiri tanpa persetujuan lembaga lain.
Tujuan umum perombakan termasuk refraksi kabinet, evaluasi kinerja, dan perubahan kebijakan. Selain itu, perombakan juga dapat dilakukan sebagai tanggapan terhadap kondisi politik, dinamika partai, terhadap tekanan publik dan kritik terhadap kinerja menteri tertentu.
Dengan demikian, perombakan kabinet adalah mekanisme penting dalam praktik pemerintahan presiden Indonesia. Proses ini memungkinkan presiden untuk melakukan penyesuaian struktural dan penataan ulang kabinet untuk mempertahankan efektivitas, akuntabilitas, dan respons pemerintah.
Dengan memahami pemahaman, dasar hukum, dan hak prerogatif Presiden dalam perombakan, publik dapat mengamati dan menilai langkah -langkah pemerintah dari sudut yang lebih terinformasi dan kritis. Kesadaran ini penting sehingga setiap perubahan kabinet dapat dipahami tidak hanya sebagai dinamika politik, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola.
Baca juga: Pengamat: Kabinet “perombakan” harus meningkatkan tata kelola nasional
Baca juga: Istana menyangkal perombakan untuk menghapus Menteri Jokowi Pemerintah
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.