Jakarta (Antara) – Istilah KPT Ott kembali menjadi sorotan publik setelah penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel “Noel” Ebenezer. Penangkapan dilakukan melalui operasi penangkapan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam Agustus 2025.
Kasus ini menambahkan daftar panjang pejabat negara yang terperangkap dalam tuduhan korupsi melalui operasi serupa. Insiden itu juga memicu perhatian publik pada praktik penegakan hukum oleh KPK. Jadi, apa artinya itu? Lihat penjelasan berikut.
Apa KPT KPT?
OTT adalah singkatan dari operasi yang menangkap tangan, metode penegakan hukum yang digunakan ketika pihak berwenang, dalam hal ini KPK, menangkap seseorang saat melakukan kejahatan atau segera setelah insiden itu terjadi. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Nomor 19 dari KUHP (KUHP (KUHP).
Selain itu, OTT sering dilakukan ketika transaksi suap atau kepuasan sedang berlangsung. Tindakan ini memberikan bukti konkret sambil memastikan kejelasan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Baca juga: Sosok Wakil Menteri Immanuel Ebenezer yang dijaring oleh KPT Ott
Tujuan Ott
• OTT KPK memiliki beberapa tujuan strategis:
• Tangkap para pelaku secara langsung ketika tindakan korupsi terjadi sehingga bukti lebih valid dan akurat.
• Cegah pelarian pelaku dan penghancuran bukti dengan tindakan yang dilakukan dengan cepat dan terukur.
• Memberikan efek pencegahan kepada para pelaku dan masyarakat sebagai bentuk ancaman terhadap potensi koruptor.
• Meningkatkan kepercayaan publik pada KPK dan efektivitas penegakan hukum.
Baca juga: KPK: Mantan Wakil Menteri Wamenaker OTT berasal dari laporan dan penyelidikan kasus RPTKA
Hukum HKP dasar OTT oleh KPK
Implementasi OTT oleh KPK mengacu pada ketentuan hukum yang jelas:
KUHP:
• Pasal 102 paragraf (2) dan (3): menyatakan bahwa jika seseorang tertangkap basah, penyelidik harus segera melakukan penyelidikan dan membuat laporan resmi (menit).
• Pasal 1 Nomor 19 dari Kode Prosedur Pidana: mendefinisikan “tertangkap merah” seperti yang dijelaskan sebelumnya.
UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK (diubah oleh hukum No. 19 tahun 2019):
• Pihak berwenang ke KPK untuk melakukan penangkapan, termasuk OTT, dalam konteks menyelidiki dan menyelidiki korupsi.
• Pasal 12 menekankan otoritas KPK untuk melakukan penyadapan dan rekaman elektronik untuk mendukung OTT.
Hukum Korupsi (No. 31 tahun 1999 Jo Law No. 20 tahun 2001):
• Menegaskan bahwa penyelidikan, investigasi, dan penuntutan korupsi oleh KPK dilakukan berdasarkan KUHP Prosedur Pidana dan Undang -Undang Korupsi, kecuali diatur lain dalam Undang -Undang KPK.
Dengan demikian, KPT KPK adalah instrumen hukum penting dalam memberantas korupsi yang efektif. Dilakukan berdasarkan ketentuan Kode Prosedur Pidana dan undang -undang KPK, metode ini terbukti memiliki efek langsung, bukti konkret, dan memperkuat kepercayaan publik.
Meskipun kontroversi muncul terkait dengan aspek penyadapan dan privasi, dasar hukum yang jelas dan manfaat penegakan hukum yang dihasilkannya menempatkan OTT sebagai metode yang sah dan penting untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: KPK telah menetapkan tersangka tentang Ott Wamenaker
Baca juga: Berapa aset Immanuel Ebenezer?
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.