JAKARTA (Antara) – Tanah Tanah dan Bangunan (PBB) adalah pungutan tahunan yang dikenakan pada pengguna dan pengguna bangunan atau pengguna yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Perserikatan Bangsa -Bangsa bertindak sebagai sumber pendapatan regional untuk mendukung pengembangan pembiayaan dan layanan publik.
PBB adalah bahan, sehingga jumlah pajak ditentukan berdasarkan nilai objek pajak, bukan kondisi pemilik. Penentuan nilai -nilai ini mempertimbangkan faktor -faktor seperti luas lahan, lokasi, dan fungsi bangunan, sehingga tarif yang dibebankan dapat berbeda dari satu objek ke objek lainnya. Penjelasan berikut.
Jenis Pajak PBB
1. PBB pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Dikelola oleh pemerintah daerah dan berlaku untuk rumah, tanah, atau bangunan di daerah pemukiman dan kota.
2. Perkebunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
Dikelola oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk tanah dan bangunan yang digunakan di sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
Dasar Hukum dan Subjek Pajak
PBB diatur melalui undang -undang nomor 12 tahun 1985 yang kemudian diperbarui dengan undang -undang nomor 12 tahun 1994. Peraturan ini membentuk dasar hukum untuk menarik pajak atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan bangunan di Indonesia.
Berdasarkan nomor hukum 28 tahun 2009, manajemen PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah. Subjek PBB termasuk individu atau entitas yang memiliki, mengendalikan, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.
Baca juga: DPR: Pemerintah harus menanggapi peningkatan PBB regional agar tidak menjadi masalah
Objek yang dikenakan dan dikecualikan
1. Objek kena pajak
Tanah (sawah, kebun, yard) dan bangunan (tempat tinggal, bangunan bisnis, kolam renang, pusat perbelanjaan).
2. Objek tidak dikenakan pajak
Fasilitas publik tanpa tujuan komersial seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, kawasan lindung, peninggalan kuno, dan kantor pemerintah.
Cara menghitung jumlah pajak PBB
Rumus Perhitungan PBB:
PBB hutang = (njop – njoptkp) × tarif pajak
• NJOP (Nilai Penjualan Objek Pajak): Nilai rata -rata pasar tanah atau bangunan, ditentukan oleh pemerintah daerah.
• NJOPTKP (nilai penjualan objek pajak pajak): Batas nilai yang tidak dikenakan pajak, umumnya RP12 juta, tetapi di beberapa daerah bisa berbeda.
• Tarif Pajak: Umumnya maksimum 0,5 persen, beberapa daerah menerapkan tarif progresif.
Baca juga: Gubernur Java Tengah Memastikan Layanan Publik di Pati adalah normal
Cara Membayar Pajak PBB
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara online atau offline:
• Online: Melalui situs web resmi Pemerintah Daerah (E-SPPT), Mobile Banking, ATM, dan pasar seperti Tokopedia dan Shopee.
• Offline: Melalui minimarket, kantor pos, atau penghitung pembayaran di Kantor Pajak Regional.
Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat juga memainkan peran dalam mendukung pengembangan regional. Pajak yang dikumpulkan akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan sosial yang bermanfaat bagi penduduk.
Selain itu, pembayaran tepat waktu juga membantu masyarakat menghindari sanksi atau denda yang terlambat. Langkah ini pada saat yang sama mempertahankan kelancaran layanan publik yang bergantung pada pendapatan pajak sebagai sumber pendanaan.
Baca juga: PBB di Jakarta hanya naik 5-10 persen
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.