JAKARTA (Antara) – Ratusan pengemudi truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, mengadakan demonstrasi yang menolak kebijakan lebih banyak dimensi -lebih dari pemuatan (ODOL).
Tindakan ini merupakan protes atas kebijakan yang dianggap membebani bagi pengemudi dan pengusaha transportasi barang, terutama yang telah bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan kargo di luar ketentuan.
Demonstrasi terjadi di sejumlah poin strategis seperti Toll Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan daerah lainnya. Tindakan ini telah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan direncanakan akan berlangsung hari ini, Senin (6/23), bersama dengan tidak adanya tanggapan konkret dari pemerintah mengenai tuntutan mereka.
Baca juga: Kementerian Industri mendukung program Zero ODOL secara bertahap
Jadi, apa sebenarnya arti pasta gigi dan apa isi dari tuntutan pengemudi truk dalam tindakan ini? Lihat ulasan lengkap di bawah ini.
Apa itu Odol?
Odol adalah singkatan dari Dimensi berlebihan dan pemuatan berlebihanyaitu praktik truk operasi yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas mantel yang telah ditentukan. Praktik ini sering dilakukan untuk efisiensi biaya logistik, tetapi memiliki dampak besar pada keamanan jalan dan infrastruktur.
Ketentuan mengenai dimensi dan batas beban kendaraan telah diatur dalam undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi. Pelanggaran aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada jalan yang mengakibatkan kerugian negara.
Mengapa pengemudi truk demo?
Tindakan dipicu oleh berbagai faktor, seperti:
• Ancaman kriminal terhadap pengemudi, yang dianggap daripada mengatur pemilik barang atau pengusaha.
• Biaya operasional berat, sementara laju transportasi tidak disesuaikan dengan pengetatan pasta gigi; Modifikasi truk sehingga bisa mahal dan mengikis pendapatan.
• Ketidakseimbangan perlakuan hukum, di mana pengemudi kecil dijerat, sementara perusahaan besar sering lulus.
• Masalah preman dan pungutan ilegal di jalan yang masih tersebar luas, merugikan pengemudi.
Baca juga: Rencana Tindakan Penumpukan Kementerian Pekerjaan Umum untuk Menindaklanjuti Kebijakan Nol Odol
6 tuntutan utama pengemudi truk
Berdasarkan laporan terkait, berikut ini adalah tuntutan utama pengemudi dalam demonstrasi:
1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, sehingga tanggung jawab untuk menerapkan ODOL tidak hanya dalam pengemudi/modifikasi kendaraan, tetapi juga termasuk pemilik dan pengguna layanan.
2. Pengakhiran kriminalisasi pengemudi, terutama dari ancaman kriminal yang telah dianggap parah.
3. Penentuan tarif logistik minimum, memberikan keadilan bagi pengemudi kecil agar tidak dibebani dengan biaya tinggi tanpa kompensasi.
4. Perlindungan hukum untuk pengemudi, termasuk keadilan dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
5. Pemberantasan preman dan pemerasan, baik dari orang -orang yang tidak bermoral dan pejabat, sehingga pengemudi tidak diperas selama operasi sebelum atau dalam aksi mengendalikan pasta gigi.
6. Kesetaraan perlakuan hukum, memastikan perusahaan besar yang melanggar juga ditangani, bukan hanya pengemudi kecil.
Dalam isi tuntutan ini, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden terkait dengan implementasi kebijakan “nol Odol” yang direncanakan sepenuhnya berlaku pada tahun 2026. Meski begitu, sampai sekarang belum ada pernyataan resmi mengenai revisi undang -undang, menyesuaikan tarif transportasi, atau jaminan hukum yang melindungi pengemudi truk dalam menangani perubahan dalam peraturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Transportasi terus mendorong penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga keamanan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur dari kerusakan karena kendaraan yang melebihi beban dan dimensi.
Baca juga: Kementerian Transportasi: Tindakan Penanganan Nol Odol Disusun Ministri/Lembaga Cross
Baca juga: Korlantas Memprioritaskan Pendidikan Hands Over Dimensi-Loading Transportation
Baca juga: Korlantas mengundang manajer proyek untuk tidak menggunakan mitra truk untuk melanggar aturan
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © antara 2025