Apa pelanggaran hak asasi manusia yang kotor? Kenali 15 bentuk



Jakarta (Antara) – Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak -hak ini dilanggar secara sistematis dan memiliki dampak yang luas.

Pelanggaran hak asasi manusia yang hebat adalah bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan terencana, tersebar luas, dan sering dilakukan oleh negara -negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.

Advertisement

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia dan bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk -bentuk lain dari pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Menteri Luar Negeri Indonesia: Hak Asasi Manusia Menjadi Prioritas Pemerintah Indonesia

Definisi Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, terlepas dari ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Normatif, definisi hak asasi manusia di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 nomor 1 hukum hak asasi manusia (hukum hak asasi manusia), yang menyatakan bahwa:

“Hak asasi manusia adalah serangkaian hak yang melekat dalam sifat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah yang maha kuasa dan merupakan karunia -Nya yang harus dihormati, ditegakkan, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia.

Dengan demikian, hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup, kebebasan opini, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lain yang merupakan dasar kehidupan sosial.

Baca juga: Komnas ham memprioritaskan penanganan kasus efisiensi anggaran

Definisi pelanggaran hak asasi manusia kotor

Secara yuridis, pasal 104 paragraf (1) hukum hak asasi manusia (hukum hak asasi manusia) mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia sebagai tindakan serius yang meliputi:

  • Pembunuhan massal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang -wenang atau di luar keputusan pengadilan (pembunuhan sewenang -wenang/ekstra yudisial)
  • Menyiksa
  • Hilangnya
  • Perbudakan
  • Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Sementara itu, hukum nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang besar terdiri dari dua kategori utama, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Komnas ham menerima keluhan pelanggaran hak asasi manusia di PHK TPP desa

Bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kotor

1. Kejahatan genosida

Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau menghancurkan semua atau bagian kelompok berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, atau agama, dengan:

  • Bunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang parah
  • Menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan penghancuran fisik kelompok secara keseluruhan atau sebagian
  • Tindakan kekuatan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
  • Memindahkan anak -anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga: Komnas ham segera berkomunikasi dengan DPR untuk memberikan input pada tagihan pemilihan

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan yang diambil sebagai bagian dari serangan luas atau sistematis terhadap warga sipil. Formulirnya meliputi:

  • Pembunuhan
  • Penghancuran, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan parah, seperti penghambatan pasokan makanan dan obat -obatan
  • Perbudakan, termasuk perdagangan manusia, terutama wanita dan anak -anak
  • Kelelahan atau penghapusan populasi
  • Kejang Kebebasan Kebebasan
  • Penyiksaan, fisik maupun mental
  • Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, sterilisasi paksa, dan eksploitasi seksual lainnya
  • Penganiayaan terhadap kelompok -kelompok tertentu berdasarkan politik, ras, kebangsaan, agama, atau faktor -faktor lain yang diakui dalam hukum internasional
  • Penghapusan orang secara paksa, yaitu penangkapan atau penculikan yang dilakukan oleh negara atau kelompok dengan dukungan negara, tanpa informasi yang jelas tentang keberadaan korban
  • Kejahatan apartheid, yaitu penindasan dan dominasi sistematis oleh kelompok ras terhadap kelompok ras lainnya dalam rezim kelembagaan

Baca juga: Apa itu misogynie dan seksisme? Mengenali definisi dan perbedaan

Baca juga: Menteri Hak Asasi Manusia menyebut masalah pengembalian ordo baru terbatas pada imajinasi

Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement