Apa perbedaan antara penjarahan dan pencurian biasa?



Jakarta (Antara) – Penjarahan sering muncul dalam berita selama kerusuhan atau bencana. Istilah ini mengacu pada tindakan mengambil barang -barang orang lain dengan paksa, biasanya dilakukan dalam kelompok dan dalam situasi kacau.

Seperti yang baru saja terjadi, demonstrasi telah menargetkan kediaman beberapa pejabat DPR RI, termasuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, ke Eko Patrio pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025.

Jangan berhenti di situ, sehari setelahnya, pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, House of Menteri Keuangan Sri Mulyani di daerah Bintaro juga diserang dan dijarah oleh massa.

Meskipun sering dianggap sebagai kejahatan spontan, penjarahan memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari pencurian biasa. Dengan memahami apa yang menjarah dan bagaimana karakteristiknya, masyarakat dapat lebih waspada dan mengetahui dampak sosial dan hukum dari tindakan ini.

Berikut ini adalah penjelasan yang lebih dalam tentang pemahaman penjarahan dan karakteristiknya, berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber.

Memahami penjarahan

Penjarahan adalah tindakan mengambil barang -barang orang lain secara paksa, biasanya terjadi dalam situasi kacau seperti bencana, kerusuhan, atau keadaan darurat lainnya.

Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara sembunyi -sembunyi, penjarahan dilakukan secara terbuka dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan. Meskipun istilah “penjarahan” tidak secara khusus tercantum dalam KUHP, tindakan ini dikategorikan sebagai pencurian dengan bobot.

Fenomena ini bukan baru di Indonesia, karena sering muncul ketika bencana alam, kerusuhan sosial, dan peristiwa massa yang menyebabkan kekacauan.

Dalam kondisi seperti itu, pihak berwenang mengalami kesulitan mengendalikan situasi dan masyarakat diatasi dengan panik, sehingga beberapa orang mengambil keuntungan dari kesempatan untuk mengambil kekuatan barang.

Meskipun sering muncul di tengah -tengah situasi darurat, undang -undang masih menilai penjarahan sebagai kejahatan serius. Selain merugikan korban secara material, tindakan ini juga dapat memperburuk kondisi krisis, menghambat distribusi bantuan, menyebabkan ketakutan, dan merusak ketertiban umum.

Karakteristik penjarahan

1. Muncul di tengah situasi darurat

Tindakan penjarahan biasanya terjadi ketika kondisinya tidak terkendali, seperti bencana alam, kerusuhan, atau peristiwa besar lainnya yang membuat pihak berwenang kewalahan. Pengawasan yang lemah dalam situasi ini sering digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan.

2.

Penjarahan umumnya terjadi secara massal. Tindakan yang bergulir ini menyebabkan efek tindak lanjut, di mana orang lain didorong untuk melakukan hal yang sama, sampai akhirnya menciptakan kerusuhan yang lebih besar. Karena skalanya sangat besar dan terjadi dalam keadaan darurat, dampak sosial penjarahan jauh lebih destruktif daripada pencurian biasa.

3. terjadi dan dengan paksaan

Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara diam -diam, penjarahan dilakukan secara terbuka. Para pelaku sering merasa aman karena mereka berada di kerumunan, sehingga tindakan mereka sulit untuk dihentikan dan penegakan hukum menjadi lebih rumit.

Inilah yang membuat penjarahan sering meninggalkan dampak luas, oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami karakteristik penjarahan agar lebih waspada dan bagi petugas penegak hukum untuk menyiapkan langkah -langkah pencegahan yang tepat.

Baca juga: Polisi Mengamankan Kucing Uya Kuya Di Kantor KPKP Jakarta

Baca juga: Penjarahan: dampak luas dan ancaman hukuman bagi para pelaku

Baca juga: Penjahat kemarin, kasus Judol untuk penjarahan rumah Uya Kuya ditangkap

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *