Jakarta (Antara) – Badan Intelijen Negara (BIN) adalah alat negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam implementasi fungsi intelijen, baik di dalam maupun di luar negeri. Keberadaan bin secara khusus diatur melalui undang -undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, yang menegaskan posisi bin di bawah ini dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai lembaga intelijen negara bagian utama, Bin menjalankan fungsi investigasi, keamanan, dan peningkatan untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, Bin juga memainkan peran penting dalam memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah, terutama terkait dengan pencegahan, pencegahan, dan kontrol berbagai ancaman.
Baca juga: Seskab, Kepala Polisi Nasional, dan Kepala Bin membahas situasi keamanan politik terbaru
Tugas utama bin
Berdasarkan Pasal 29 UU 17/2011, Bin memiliki sejumlah tugas utama, termasuk:
1. Melakukan studi dan persiapan kebijakan nasional di bidang intelijen
Bin ditugaskan untuk menyusun analisis dan rekomendasi yang membentuk dasar untuk perumusan strategi nasional di bidang keamanan.
2. Memberikan produk intelijen kepada pemerintah
Informasi yang dihasilkan oleh Bin digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah, terutama mengenai keamanan nasional.
3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan intelijen
Bin mengatur strategi dan operasi intelijen, baik terbuka maupun tertutup, untuk mengantisipasi ancaman.
4. Buat rekomendasi yang terkait dengan partai asing
Bin memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi tentang orang atau lembaga asing yang terkait dengan kepentingan nasional Indonesia.
5. Berikan saran dan rekomendasi untuk keamanan untuk administrasi pemerintah
Fungsi ini mencakup dukungan intelijen untuk mencegah gangguan potensial terhadap stabilitas pemerintah.
Baca juga: Komisi Rumah Saya Menutup Pertemuan Dengan Bin Membahas Mengantisipasi Konflik Global
Bin Otoritas
Untuk mendukung implementasi tugasnya, Bin diberi sejumlah wewenang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 dan 31 UU 17/2011, termasuk:
- Kembangkan rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen.
- Meminta informasi dari kementerian/lembaga sesuai kebutuhan.
- Membangun kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain.
- Membentuk gugus tugas khusus.
- Melakukan penyadapan, memeriksa aliran dana, serta penggalian informasi yang terkait dengan ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk terorisme, separatisme, spionase, untuk menyabotase.
Hubungan dengan Pemerintah
Dalam menjalankan fungsinya, bin secara langsung terkait dengan presiden. Produk intelijen yang diproduksi oleh bin adalah salah satu pertimbangan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Namun, informasi intelijen bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 17/2011.
Bin juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan tentang implementasi intelijen negara kepada presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 dari undang -undang yang sama. Ini menegaskan posisi Bin sebagai lembaga strategis yang memainkan peran langsung dalam mendukung stabilitas nasional.
Baca juga: Polri berkolaborasi dengan kerusuhan aktor utama Bais-Bin Buru
Karakteristik dan Prinsip Bin
Sebagai lembaga intelijen, Bin bekerja dengan prinsip -prinsip kerahasiaan, kemandirian, profesionalisme, dan keahlian khusus. Anggota bin menjalani pelatihan intensif untuk memastikan kualitas informasi yang dihasilkan. Di sisi lain, Bin juga berkolaborasi dengan lembaga intelijen nasional dan internasional untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas operasi intelijen.
Meskipun menjaga kerahasiaan informasi, Bin masih memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas kepada pihak berwenang dalam menjalankan fungsinya.
BAS BIN BIN
Keberadaan bin didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu:
- Pasal 4 Paragraf (1) Konstitusi 1945;
- Hukum nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara;
- Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2012 tentang Bin, sebagaimana diubah oleh peraturan presiden nomor 73 tahun 2017.
Melalui yayasan dan otoritas hukum, Bin memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta mendukung administrasi tata kelola yang stabil.
Baca juga: Prabowo memanggil kepala tempat sampah dan bappisus ke istana
Baca juga: Kepala Bin menyebut situasi yang aman, masih menyelidiki dalang kekacauan
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.