Apresiasi Gubernur Lampung terhadap Jaksa Penuntut Untuk Menyimpan Aset Regional Rp 1,57 Miliar

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menghargai Kantor Jaksa Penuntut Tinggi Lampung (Kejati) yang berhasil menyelamatkan aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Lampung senilai RP1,57 miliar.

Pengajuan Risalah Perjanjian Bersama untuk Tindakan Hukum Lainnya dilakukan oleh Pengacara Negara Bagian (JPN) Kejati Lampung Kepada Pemerintah Provinsi Lampung di acara di gedung Pusiban, kantor Gubernur LampungSelasa (9/30/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset ini sebagai pencapaian besar.

Menurutnya, keberhasilan tidak hanya mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli regional (PAD) lebih dari Rp71 juta.

“Bayangkan, angka ini adalah modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang diselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” kata gubernur.

Mirza menilai bahwa keberhasilan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi dekat pemerintah provinsi Lampung dan Kejati Lampung.

“Jika kita dapat menyimpan aset regional, kita juga dapat menyelamatkan masa depan anak -anak kita,” katanya.

Sementara itu, kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah provinsi Lampung kepada kantor jaksa penuntut.

Dia menjelaskan, penyelamatan aset juga berdampak pada pendapatan regional, salah satunya adalah melalui retribusi untuk layanan sewa tanah dan membangun di PPI Kalianda UPTD yang mencapai Rp 392,9 juta pada 2023-2025.

Selain itu, Kejati Lampung Juga membantu pemulihan keuangan regional di sektor -sektor lain, seperti bantuan untuk pengumpulan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 339 juta dan penyelesaian pembayaran Rp 2,7 miliar di Departemen Perumahan, Area Penyelesaian, dan Cipta Karya.

“Ini adalah bagian dari Kantor Kejaksaan di bidang administrasi sipil dan negara bagian. Kami bertindak untuk dan atas nama negara sesuai dengan Kantor Kejaksaan nomor 7 tahun 2021,” kata Danang.

Kepala Lampung Lampung Maritime dan Fisheries Service Liza Derni menambahkan, penyelamatan aset juga tidak terpisah dari mandat hukum nomor 23 tahun 2014 yang memindahkan urusan laut dan perikanan ke provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung, katanya, telah membentuk pelabuhan perikanan Kalianda untuk memperkuat layanan publik di sektor perikanan.

Pada kesempatan itu, gubernur juga menyerahkan sertifikat penghargaan kepada tim JPN Kejati Lampung dan ASN pemerintah provinsi yang terlibat dalam pemulihan aset.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menilai bahwa penyelamatan aset regional akan memiliki dampak signifikan pada pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

(Tribunlampung.co.id/riyo pratama)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *