Aturan baru PMK 25/2025 Masalah Barang Pindah dari dan Luar Negeri

Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengeluarkan Menteri Peraturan Keuangan (PMK) nomor 25 tahun 2025 tentang ketentuan bea cukai tentang impor barang yang bergerak. Peraturan ini hadir sebagai pembaruan dari PMK 28/2008 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2025, tepat 60 hari setelah diumumkan pada tanggal 28 April 2025. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan bea cukai dengan pengembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika perdagangan internasional.

Tujuan dan Dasar Hukum

Aturan baru ini dikompilasi untuk:

1. Meningkatkan layanan dan pengawasan.

2. Memberikan kepastian hukum.

3. Mendorong modernisasi sistem layanan bea cukai melalui platform elektronik.

Basis hukum mengacu pada undang -undang bea cukai (UU No. 10/1995 Jo. Hukum No. 17/2006) dan nomor peraturan pemerintah 49 tahun 2022 terkait dengan fasilitas perpajakan barang yang bergerak.

Baca juga: Bea Cukai dan Cukai Gratis Tugas 1.800 Haji Haji

Siapa yang memiliki hak?

Fasilitas untuk pembebasan dari bea masuk diberikan kepada:

• Warga negara Indonesia: Pejabat negara, pegawai negeri, TNI/Polri, dan warga negara Indonesia lainnya yang telah menetap di luar negeri setidaknya 12 bulan (dengan pengecualian untuk penugasan resmi).

• WNA: Mereka yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau belajar dan memiliki izin tinggal minimum selama 12 bulan.

• Pejabat asing/diplomatik: Secara khusus diatur berdasarkan perjanjian internasional.

Definisi dan jenis barang

Barang yang bergerak didefinisikan sebagai kebutuhan rumah tangga pribadi yang dibawa oleh mereka sendiri atau dikirim dari luar negeri saat pindah ke Indonesia, seperti furnitur, pakaian, buku, dan peralatan rumah tangga.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk:

• Kendaraan bermotor dan suku cadang.

• Barang cukai (rokok, alkohol).

• Barang -barang yang jumlahnya melebihi kebutuhan pribadi alami.

Baca juga: Kwitansi Bea Cukai dan Cukai tumbuh 12,6 persen

Persyaratan pengiriman

Untuk mendapatkan fasilitas rilis, importir wajib:

1. Menggunakan fasilitas Sistem Layanan Komputer Elektronik (SKP) di kantor bea cukai.

2. Memberikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) disertai dengan dokumen pendukung (Sertifikat Kedutaan Besar Pindah/Indonesia, Visa, Kontrak Ketenagakerjaan/Pembelajaran, Bukti Domisili, dll.).

3. Kirim barang selambat -lambatnya 90 hari sebelum atau setelah kedatangan orang yang bersangkutan ke Indonesia.

4. Buktikan bahwa tinggal di luar negeri setidaknya 12 bulan (kecuali penugasan resmi).

Prosedur

1. Importir melakukan pibk secara elektronik.

2. Petugas bea cukai melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik jika diperlukan.

3. Setelah dinyatakan sesuai, surat persetujuan untuk pengeluaran barang (SPPB) akan dikeluarkan, dan barang dapat dikeluarkan dari area bea cukai.

Fasilitas fiskal

Item yang memenuhi persyaratan diberikan:

• Pembebasan bea masuk

• Tidak dikumpulkan PPN Impor atau pajak penghasilan impor, menurut Pasal 28 (3) hlm 49/2022

Baca juga: Kementerian Keuangan RI merilis bea impor peziarah PDRI Haji Reguler

Ketentuan dan pengecualian khusus

• Warga negara Indonesia yang menerima penugasan resmi dari negara bagian, korban Angkatan Indonesia Majeure, dan kasus warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri menerima pengecualian untuk kondisi tempat tinggal 12 bulan.

• Peraturan yang terkait dengan kendaraan diplomat terus mengikuti peraturan terpisah (PMK 149/PMK.04/2015)

Dengan PMK 25/2025, pemerintah meningkatkan kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses mengimpor barang yang bergerak. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya reformasi di bidang bea cukai yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, PMK ini juga menyederhanakan birokrasi dan memperluas akses ke fasilitas fiskal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan memberikan kenyamanan bagi warga negara Indonesia dan orang asing yang memindahkan barang ke Indonesia.

Baca juga: Menteri Perdagangan mengungkapkan alasan benang filamen Tiongkok yang bebas dari bea masuk tambahan

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *