Aturan dan prosedur untuk mengibarkan bendera merah dan putih ke -80 Republik Indonesia



Jakarta (Antara) – Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat disarankan untuk mengibarkan bendera merah dan putih dengan cara yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banding ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di tengah -tengah peringatan hari bersejarah.

Pemerintah menekankan pentingnya memahami prosedur untuk mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan menerapkan aturan yang benar, masyarakat diharapkan untuk menunjukkan rasa hormat terhadap bendera sebagai simbol kedaulatan dan identitas bangsa.

Mengumpulkan waktu

Bendera merah dan putih harus diangkat setiap 17 Agustus, mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam, yaitu sekitar pukul 6:00 hingga 18:00 waktu setempat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti implementasi upacara malam, peningkatan dapat dilakukan dengan ketentuan khusus, salah satunya adalah pencahayaan yang memadai.

Baca juga: Sejarah Saka Merah dan Putih: Dari Era Majapahit ke Merdeka

Lokasi dan posisi

Untuk rumah, bendera dapat dipasang di halaman depan, baik di sisi kanan rumah atau tepat di tengah gedung. Sementara di lembaga pemerintah dan swasta, bendera diangkat di tiang utama, dan harus berada di posisi tertinggi jika diangkat dengan bendera lain. Bendera merah dan putih juga tidak boleh diangkat sejalan dengan simbol atau simbol organisasi.

Ukuran dan bentuk

Bendera merah dan putih adalah persegi panjang dengan rasio lebar dua -ketiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk keperluan upacara negara seperti di istana negara bagian adalah 200 cm × 300 cm. Adapun penggunaan di kantor atau bangunan publik, ukuran yang biasa digunakan adalah 120 cm × 180 cm.

Baca juga: Denny Sumargo: Merah dan Putih Pada Hari Kemerdekaan Simbol Kebanggaan Kami

Landasan hukum

Prosedur untuk mengibarkan bendera merah dan putih diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 40 tahun 1958 tentang bendera nasional Republik Indonesia. Aturan ini menetapkan berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga posisi bendera -raging.

Dengan mengibarkan bendera merah dan putih dengan benar, masyarakat berpartisipasi dalam menjaga martabat simbol negara dan memperkuat semangat nasionalisme. Tindakan sederhana ini mencerminkan kesadaran kolektif dalam merawat identitas negara dan menghormati nilai -nilai nasional.

Pemerintah mengundang semua warga untuk memasang bendera selama Agustus sebagai bentuk cinta untuk tanah air dan menghormati perjuangan para pahlawan. Banding ini juga merupakan bagian dari serangkaian peringatan Hari Kemerdekaan yang penuh dengan makna historis dan nilai -nilai untuk semua orang Indonesia.

Baca juga: Basarnas Natuna mengibarkan bendera 30 meter di pulau luar Indonesia

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *