JAKARTA (Antara) – Tindakan penarikan kendaraan paksa oleh penagih utang di jalan raya kembali dibahas secara luas. Peristiwa ini menyebabkan keresahan di masyarakat, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki potensi untuk menyebabkan konflik dan kekerasan.
Tantangan ini membutuhkan pendekatan yang cermat agar tidak memperburuk ketegangan dan menjaga ketertiban. Lalu, bagaimana seharusnya orang menanggapi situasi seperti ini? Berikut ini adalah penjelasan lengkap.
Tindakan penagih utang yang melanggar hukum
Meluncurkan dari akun Instagram @polres_jakbar, secara paksa menarik kendaraan oleh penagih utang tanpa prosedur hukum adalah tindakan kriminal. Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 365 KUHP, kejang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Hukuman dapat diperburuk hingga 12 tahun jika dilakukan di malam hari di rumah tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau mengakibatkan cedera serius. Jika korban meninggal, para pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Komunitas ini disarankan untuk meningkatkan kesadaran akan praktik perampasan kendaraan di jalan. Jika Anda mengalami atau menyaksikan kejahatan, publik diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang melalui Layanan Darurat 110.
Langkah -langkah yang harus diambil saat berhadapan dengan penagih utang di jalan
1. Jangan segera menghentikan kendaraan
Jika Anda merasa terancam, cobalah untuk tidak berhenti di tempat yang tenang.
2. Temukan kantor polisi terdekat
Segera menuju ke kantor polisi terdekat untuk meminta perlindungan dan melaporkan insiden itu.
3. Tanyakan surat dan sertifikat penugasan
Penagih utang yang sah harus dapat menunjukkan surat penugasan dari Perusahaan Pembiayaan dan Sertifikat Profesional Pembiayaan Indonesia (SPPI).
4. Dokumentasikan acara tersebut
Rekam video atau foto sebagai bukti jika ada tindakan atau kekerasan yang mencurigakan.
5. Laporkan kepada pihak berwenang
Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke polisi atau lembaga terkait seperti OJK atau BPKN.
Perlindungan Hukum untuk Konsumen
Orang -orang yang merasa dirugikan oleh tindakan penagih utang yang tidak sah memiliki hak untuk melapor kepada pihak berwenang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan keluhan bagi konsumen yang menghadapi masalah terkait penarikan kendaraan.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang tanpa prosedur hukum yang jelas adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Komunitas disarankan untuk selalu waspada dan mengetahui hak -hak mereka agar tidak menjadi korban praktik penarikan ilegal.
Jika Anda menghadapi situasi yang sama, segera ambil langkah yang tepat dan laporkan ke pihak berwenang. Untuk informasi lebih lanjut atau laporkan kejadian serupa, publik dapat menghubungi OJK melalui layanan kontak OJK 157 atau kunjungi situs web resmi BPKN.
Baca juga: Penjahat kemarin, penagih utang ditangkap dan pemalsuan kupon makanan
Baca juga: Penduduk yang tinggal, polisi menangkap “penagih utang” di Daan Mogot
Baca juga: Ojk Bali menekankan pentingnya etika pengumpulan kredit
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025