Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polisi Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembuatan tembakau synthenestik Industri rumah Di ruang asrama di Sumber Rejo Village, Kemiling District.
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa partainya berhasil mengungkap kasus membuat tembakau tempat duduk Industri rumah.
Itu berhasil mengamankan satu pelaku dari kasus ini.
“Para pelaku dengan inisial MR (33), penduduk dari Kota Tangerang. Para pelaku ditangkap pertama kali di wilayah udara Gedong, Tanjung Karang Barat, Kamis (16/19/2025),” katanya dalam pers yang diadakan oleh Bandar Lampolresta, Sabtu (6/28/202).
Penduduk Tangerang Sehari 200 gram tembakau sintetis di ruang asrama
Penangkapan ini menjadi pintu masuk ke pengungkapan pabrik obat di rumah.
“Setelah penangkapan, kami segera mencari ruang asrama yang digunakan sebagai lokasi produksi Tembakau sintetis“Dia menjelaskan.
Itu menemukan ratusan gram Tembakau sintetis Siap didistribusikan, berbagai bahan baku, cairan kimia, untuk peralatan produksi.
Menurutnya, dampak produksi ilegal cukup besar.
Dia memperkirakan bahwa potensi kerugian sosial dan ekonomi yang dapat dicegah dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp 800 juta.
Dengan jumlah penyalahguna yang diselamatkan sekitar 8.000 orang.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan produksi di ruang asrama selama empat bulan terakhir.
Dia menjelaskan, dalam sehari para pelaku mampu menghasilkan sekitar 200 gram Tembakau sintetis.
“Dengan omset harian, diperkirakan mencapai Rp 12 juta,” katanya
Dia menjelaskan pasar utama untuk sirkulasi barang -barang ini di kota Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polisi Bandar LampungKomisaris Saya membuat Indra Wijaya, menambahkan, tersangka sekarang mendekam di Pusat Penahanan Polresta.
Dia mengatakan para pelaku terancam didakwa berdasarkan pasal 114 paragraf (2) dari Junto Pasal 112 paragraf (2) nomor hukum 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman mati maksimal.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)