Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Lampung Regional Revenue Agency (Bapenda) mengingatkan publik bahwa kendaraan siapa yang tidak membayar pajak Sesuai dengan nomor hukum 22 tahun 2009, kemudian data kendaraan akan dihapus.
Kepala Pengembangan dan Kontrol Bapenda LampungDerry Martha Saputra, kata pemerintah provinsi Lampung melalui Bapenda mengingatkan bahwa kendaraan siapa yang tidak membayar pajak data kendaraan akan dihapus.
“Komunitas diminta untuk memperhatikan kebijakan terkait pajakJika diberlakukannya nomor hukum 22 tahun 2009 dapat dihapus nanti data kendaraan“Kata kepala pengembangan dan kontrol, Bapenda LampungDerry Martha Saputra, ketika diwawancarai oleh Lampung Tribune di kantornya pada hari Rabu (2/7/2025).
Katanya, komunitas ketika mereka ingin menjual kendaraan yang belum membayar pajak maka harga jualnya murah atau jatuh.
“Kendaraan nanti saat dijual pasti sangat murah, harganya kendaraan pasti akan turun jika pajakItu mati, “kata Derry.
“Jadi didorong untuk wajib pajak segera melakukan pembayaran pajak kendaraan“Kata Derry.
Terkait dengan pemutih pajak kendaraan Bermotor, partainya mengatakan masyarakat masih sangat antusias melakukan pembayaran pajak Hingga akhir Juli 2025.
“Sejak awal Mei 2025 kendaraan yang mengambil bagian dalam program pemutihan sampai 30 Juni 2025 ada 320.000 kendaraan“Dia berkata.
Kemudian dengan pemutihan total 179.000 unit dan wajib pajak Reguler ada 141.000 unit.
Dia mencatat bahwa hingga sekarang 30 Juni 2025 mencapai Rp 140 miliar, termasuk dari program pemutihan Rp 79 miliar dan pajak RP biasa. 61 miliar.
“Kami didasarkan pada instruksi gubernur bahwa ada dua layanan baru yang mendukung pendapatan dari pajak “Kata Derry.
Ada penggerak melalui layanan di Telukbetung di depan Lapangan Korpri dan yang kedua ada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa atau di lingkungan perpustakaan regional.
Bapenda Lampung juga membuat inovasi dengan membuat pembayaran lebih mudah dengan kehadiran QRI.
Kemudian dengan meningkatkan status Samsat di Kabupaten Pesisir Barat yang dulunya adalah pelayan asisten sekarang telah menjadi Samsat penuh.
Dia berkata, karena nama pemutih itu sangat diringankan sekali dan kemudian tujuannya juga untuk membantu orang -orang yang tidak dapat melakukan pembayaran sejauh ini pajak.
Pemerintah Provinsi Lampung akan merapikan data kendaraan dengan menerapkan nomor undang -undang 22 tahun 2009 tentang eliminasi data kendaraan.
“Jika memang itu akan ditegakkan nanti, kami berharap masyarakat dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan digunakan, “kata Derry.
(Tribunlampung.co.id/bayu saputra)