JAKARTA (Antara) – Pada tahun 2025, beberapa pemerintah provinsi telah memberlakukan diskon dan pemutih untuk orang -orang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan bantuan dan peluang bagi masyarakat untuk membayar kewajiban dengan harga diskon, tanpa dikenakan denda, menghilangkan tunggakan pajak kendaraan pada tahun -tahun sebelumnya, serta GRAtis Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadi, publik hanya perlu membayar pajak tahunan. Keberadaan program ini, pemerintah provinsi berharap bahwa masyarakat dapat kembali memenuhi kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berikutnya.
Berikut ini adalah deretan provinsi yang mengenakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan dan kebijakan masing -masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program untuk menghilangkan semua tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Orang -orang Jawa Barat hanya perlu membayar pajak pada tahun berjalan (2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya biaya transfer untuk nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi mengatakan ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Pusat juga memberikan kesempatan bagi warganya untuk membebaskan semua poin dan denda utama, serta denda tunggakan Raharja Jasa dari tahun 2024. Namun, masyarakat terus melunasi kewajiban pajak kendaraan pada tahun 2025.
3. Kalimantan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak dalam bentuk diskon pajak untuk pelat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan biaya BBN-II gratis. Selain itu, pemerintah Kalimantan Selatan juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: Hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif untuk orang -orang yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk meningkatkan pendapatan asli (PAD) regional dan mengurangi beban keuangan masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan menunggak dan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga jumlah tahunan. Pengecualian ini memiliki persyaratan dengan melunasi pajak hanya pada tahun 2025.
Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Central Java 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Mirip dengan provinsi lain, publik hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan untuk bebas untuk bebas.
Ada tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial agama
- Tidak termasuk pembayaran keterlambatan untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, mengubah bentuk, mengubah mesin, dan/atau mantan pembuangan/lelang yang belum terdaftar
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (kontribusi wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dan PNBP (pendapatan negara non -taks).
7. Bali
Jadwal: Mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah provinsi Bali memberlakukan diskon pajak kendaraan sebagai bentuk bantuan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberi diskon 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan diskon 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru 24 persen, dan bebas pajak progresif dan BBNKB II.
Baca juga: Kebijakan Pemutihan Pajak Banten Godok Diilhami oleh Jawa Barat
Baca juga: Warga Bekasi mengantri di kantor Samsat dalam pemutih pajak kendaraan urusing
Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025