Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Kejaksaan (Kejati) Lampung juga dikutuk dengan kematian mantan Kepala PUPR East Lampung Subandri Bachri, Selasa (9/9/2025).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan kantor kejaksaan masih berkoordinasi dengan agensi lain setelah berita sedih.
“Innalilllahi WainnailaiHiHi Rojiun juga menggiling atas kematian almarhum Subandri Bachri,” kata Armen Wijaya, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Subandri Bachri dinobatkan sebagai tersangka dalam korupsi di Kejati Lampung Pada hari Senin (16/16/2025) malam.
“Kami menamai tersangka dalam kasus pembangunan gerbang resmi Bupati Lamtim dengan tersangka dengan inisial S,” kata Kasidik Aspidsus Kejati Masagus Rudy, saat mengadakan konferensi pers di kantor Kejati Lampung16 Juni yang lalu
Mantan Kepala PUPR LAMTIM secara resmi adalah tersangka atas dugaan tindakan korupsi kriminal dalam pembangunan atau pengaturan area gerbang Kantor Bupati Lampung Timur pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921.
Dugaan kasus korupsi pengadaan gerbang resmi kediaman resmi Lampung Regent berlanjut.
Penentuan Subandri Bachir setelah penyelidik di bidang tindakan kriminal khusus Kejati Lampung Lengkapi pemeriksaan tersangka.
“Jadi pada tahun 2022 tersangka menjabat sebagai kepala kantor Kabupaten Lampung Timur.”
“Dia juga secara bersamaan pengguna anggaran dan komitmen -pembuatan pejabat dalam pengembangan atau pengaturan gerbang kantor Bupati Lampung Timur,” kata Masagus.
( Tribunlampung.co.id / Batang saputra)