Jakarta (Antara) – Warga negara Indonesia (WNI) adalah bagian penting dari rakyat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagaimana diatur dalam Konstitusi 1945. Status kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh secara otomatis untuk masyarakat adat, atau melalui proses kewarganegaraan (naturalisasi) untuk warga negara asing (WNA) yang ingin secara resmi menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Indonesia dikenal karena keindahan alam, keragaman budaya, dan keramahan penghuninya, sering kali menarik minat sejumlah orang asing untuk menyelesaikan dan bahkan secara sukarela menjadi warga negara Indonesia.
Basis hukum mengenai kewarganegaraan diatur dalam undang -undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui peraturan ini, naturalisasi didefinisikan sebagai prosedur resmi bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui serangkaian tahapan, mulai dari mengajukan permintaan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah kesetiaan sebagai warga negara Indonesia.
Baca juga: Menkum mengarah pada sumpah atlet sepak bola Indonesia Mauro Zijlstra
Biaya Naturalisasi
Proses naturalisasi di Indonesia tidak gratis, tetapi dikenakan biaya resmi yang dicatat sebagai pendapatan negara non -non -non -non -non -non -non -non -nan (PNBP). Jumlah biaya ini bervariasi sesuai dengan kategori permintaan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Naturalisasi Pernikahan Campuran Anak: IDR 5 juta
- Naturalisasi karena pernikahan dengan warga negara Indonesia: IDR 15 juta
- Naturalisasi penuh untuk orang asing: IDR 50 juta
Dengan membayar biaya ini dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, orang asing dapat memperoleh status warga negara Indonesia dan semua haknya, termasuk kepemilikan kartu identitas Indonesia (KTP) dan paspor.
Persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 9 Hukum Nomor 12 tahun 2006, sejumlah kondisi untuk orang asing yang ingin menyerahkan naturalisasi biasa meliputi:
- Setidaknya berusia 18 tahun atau menikah.
- Tinggal di Indonesia setidaknya selama lima tahun berturut -turut atau sepuluh tahun berturut -turut.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Mampu berbicara bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Konstitusi 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar biaya kewarganegaraan ke Departemen Keuangan Negara.
Selain itu, ada juga naturalisasi khusus seperti yang disebutkan dalam Pasal 20 Hukum Nomor 12 tahun 2006. Melalui mekanisme ini, presiden dapat memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang dianggap berjasa bagi bangsa atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan parlemen Indonesia. Contohnya adalah pemberian kewarganegaraan kepada sejumlah atlet sepak bola asing yang diusulkan oleh PSSI untuk memperkuat tim nasional Indonesia.
Baca juga: Menkum: Naturalisasi atlet Langkah bijak untuk memajukan pencapaian tim nasional Indonesia
Prosedur Pengajuan
Untuk orang asing yang telah memenuhi persyaratan, prosedur untuk mengirimkan naturalisasi dilakukan melalui langkah -langkah berikut:
- Menyerahkan surat aplikasi tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas yang dicap, ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku pernikahan, kartu ID pasangan (jika menikah), surat domisili, sertifikat kesehatan, sertifikat polisi (SKCK), dan pernyataan kesetiaan kepada Republik Indonesia.
- Menteri melanjutkan permintaan kepada presiden selambat -lambatnya tiga bulan setelah aplikasi diterima.
- Presiden memberikan atau menolak aplikasi maksimum tiga bulan setelah menerima file dari Menteri.
- Jika dikabulkan, keputusan presiden diberitahu kepada pemohon selambat -lambatnya 14 hari setelah ditentukan.
- Pemohon berkewajiban untuk mengambil janji sumpah atau setia kepada Republik Indonesia di depan pejabat resmi yang disaksikan oleh dua saksi, selambat -lambatnya tiga bulan setelah keputusan itu diterima.
Dengan demikian, meskipun proses menjadi warga negara Indonesia membutuhkan banyak biaya, peluang tetap terbuka untuk orang asing yang memenuhi persyaratan administratif, hukum dan keuangan yang ditetapkan oleh negara.
Baca juga: Savelii Molchanov sudah tidak sabar untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya
Baca juga: Kata sumpah dan janji, pesepakbola Miliano Jonathans secara resmi menjadi warga negara
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.