Biaya dan prosedur untuk mendapatkan BPKB elektronik (E-BPKB)



Jakarta (Antara) – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang valid yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan, selain STNK. Secara resmi, dokumen ini dikeluarkan oleh Unit Lalu Lintas Kepolisian Nasional.

Kepemilikan BPKB juga memainkan peran penting dalam membantu polisi dalam proses identifikasi kendaraan untuk menangani kasus -kasus pelanggaran atau kejahatan kendaraan, seperti pencurian atau konflik kepemilikan yang sering terjadi.

Selain itu, BPKB juga dapat menjadi jaminan bagi kepentingan pemilik kendaraan. Umumnya digunakan untuk persyaratan aplikasi pinjaman atau kredit.

Sebagai dokumen resmi, BPKB terdaftar data penting seperti identitas spesifikasi pemilik dan kendaraan, yang mencakup nomor polisi, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor bingkai, tahun pembuatan tahun, untuk riwayat kendaraan.

BPKB menjadi dokumen yang harus dimiliki dan dijaga dengan baik oleh setiap pemilik kendaraan.

Dokumen ini tidak hanya dimiliki oleh kendaraan yang sedang berjalan, tetapi juga dimiliki oleh kendaraan yang rusak atau tidak digunakan sebagai identitas kendaraan.

Sebelumnya, dokumen BPKB dalam bentuk buku biru, hitam, atau abu -abu gelap. Warna buku BPKB sesuai dengan jenis kendaraan dan tahun publikasi.

Seiring dengan pengembangan era digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) dari Kepolisian Nasional menerapkan BPKB elektronik (E-BPKB) mulai Maret 2025. Ini adalah upaya untuk memfasilitasi proses administrasi yang transparan dan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.

Dokumen kepemilikan kendaraan elektronik ini dikhususkan untuk kendaraan baru. Sampai sekarang E-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat, yang juga akan berlaku untuk dua dan kendaraan roda tiga.

Bentuk e-bpkb tidak berbeda, yang masih sama dalam bentuk buku, tetapi ukurannya lebih kecil dan tertanam Chip identifikasi frekuensi radio (RFID) Yang berguna bagi sayatahu data pemilik dan kendaraan.

Selain itu, E-BPKB juga terhubung ke NFC ON smartphone yang mendukung fitur ini. Pemilik kendaraan cukup menginstal aplikasi E-BPKB seluler melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Biaya

Berdasarkan nomor peraturan pemerintah 76 tahun 2020, biaya e-BPKB untuk rp375.000 roda empat, sementara dua dan tiga roda berjumlah Rp224.000.

Cara Mendapatkan BPKB Elektronik (E-BPKB)

Untuk mendapatkan BPKB elektronik atau E-BPKB, langkah-langkah berikut yang perlu diambil oleh pemilik kendaraan:

  • Datang langsung ke kantor Samsat dekat dengan domisili pemilik kendaraan. Kemudian, bawalah dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, faktur, dan penipuan membeli dan menjual kendaraan.
  • Setelah itu, isi formulir aplikasi BPKB yang tersedia di kantor Samsat.
  • Memverifikasi atau memvalidasi kendaraan dengan pemeriksaan fisik kendaraan.
  • Setelah selesai, petugas akan mencetak BPKB tertanam chip Rfid.

Begitulah cara mendapatkan BPKB elektronik atau E-BPKB untuk pemilik kendaraan. Dengan keberadaan E-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan ini menjadi lebih modern, aman, dan mengurangi penyalahgunaan dokumen oleh partai-partai yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Korlantas: E-BPKB hanya untuk kendaraan baru R4

Baca juga: Korlantas Mempersiapkan BPKB Elektronik Untuk Kendaraan Roda Empat Baru

Baca juga: BPKB Electronics telah mulai diimplementasikan, pertimbangkan berbagai keuntungan

Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *