Bisakah petugas agen transportasi mengambil? Ini adalah aturan dan batasan otoritas



Jakarta (Antara) – Saat melintasi jalan raya, tidak jarang pengendara dihentikan oleh petugas dengan seragam departemen transportasi (Dishub). Banyak yang kemudian bertanya -tanya, apakah agen transportasi benar -benar memiliki wewenang untuk menilang pelanggaran lalu lintas seperti polisi?

Pertanyaan ini sering menyebabkan kebingungan di masyarakat, terutama dengan serangan yang merajalela atau kontrol kendaraan di berbagai daerah.

Untuk memahami hal ini, penting untuk mengetahui otoritas petugas Dishub berdasarkan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, lihat penjelasan berikut tentang aturan dan otoritas petugas Dishub di jalan raya peluncuran berbagai sumber.

Bisakah Tiket Badan Transportasi?

Petugas Departemen Transportasi (Disub) memang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, tetapi terbatas pada kendaraan transportasi umum, baik mereka yang mengangkut orang maupun barang.

Dalam implementasinya, pemeriksaan juga harus dilakukan bersama dengan anggota polisi. Sementara itu, untuk kendaraan pribadi, Dishub tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran. Penegakan hukum kendaraan pribadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab polisi.

Aturan tentang otoritas agen transportasi

Penjelasan mengacu pada beberapa dasar hukum yang merupakan pedoman dalam implementasinya.

Di antaranya adalah undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi, serta peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 yang mengatur prosedur untuk inspeksi kendaraan bermotor di jalan dan mekanisme untuk tindakan pelanggaran lalu lintas dan transportasi jalan.

Hukum 22 tahun 2009

Dalam undang -undang No. 22 tahun 2009, tugas dan fungsi Departemen Transportasi dinyatakan dalam Pasal 9. Berikut ini adalah beberapa otoritasnya:

1. Siapkan rencana induk yang terkait dengan pengaturan transportasi lalu lintas dan jalan.

2. Melakukan manajemen lalu lintas dan teknik di bidang otoritas.

3. Atur dan tetapkan standar teknis dan kelayakan kendaraan bermotor.

4. Berikan izin operasional untuk kendaraan transportasi umum.

5. Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang mendukung fasilitas dan infrastruktur transportasi jalan.

6. Lakukan panduan tentang tenaga kerja yang terlibat dalam implementasi lalu lintas dan transportasi jalan.

7. Melakukan penyelidikan pelanggaran yang terkait dengan lisensi transportasi umum dan kelayakan kendaraan, terutama yang membutuhkan keahlian teknis atau alat khusus, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal 80 tahun 2012

Otoritas yang dimiliki oleh departemen transportasi juga ditekankan dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012. Dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh petugas polisi dan penyelidik pegawai negeri (PPN) yang bertugas di bidang lalu lintas dan transportasi jalan.

Ruang lingkup inspeksi yang dilakukan oleh PPN termasuk memeriksa bukti lulus uji kendaraan yang diperlukan untuk menguji, kondisi fisik kendaraan bermotor, kapasitas transportasi, metode pengangkutan barang, dan/atau lisensi yang terkait dengan operasi transportasi.

Otoritas Badan Transportasi di jalan

Ketentuan mengenai otoritas departemen transportasi dalam hal lalu lintas juga dijelaskan secara lebih rinci dalam peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 mengenai prosedur untuk inspeksi kendaraan bermotor di jalan dan penegakan pelanggaran lalu lintas dan transportasi jalan.

Berdasarkan peraturan ini, petugas Dishub diizinkan untuk memeriksa kendaraan yang melintasi jalan, baik secara rutin maupun kapan saja. Namun, implementasi pemeriksaan Harus ditemani oleh petugas dari polisi lalu lintas.

Otoritas Badan Transportasi itu sendiri hanya terbatas pada transportasi umumBaik yang membawa penumpang dan barang. Adapun kendaraan pribadi, otoritas inspeksi sepenuhnya ada di tangan polisi, bukan Badan Transportasi.

Bentuk pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh petugas Dishub pada transportasi umum termasuk:

1. Pemeriksaan bukti lulus uji kendaraan: Termasuk memeriksa kepemilikan, kesesuaian data pada bukti uji dengan identitas kendaraan, periode pengujian, dan keasliannya.

2. Periksa kondisi fisik kendaraan: termasuk memeriksa aspek teknis dan kelayakan kendaraan.

3. Inspeksi Kapasitas Transportasi dan Metode Transportasi Barang: Termasuk pemeriksaan berat kendaraan yang diizinkan, baik satu kendaraan dan yang menggunakan trailer atau tambalan, serta prosedur untuk mengangkut barang.

4. Inspeksi Dokumen Lisensi Transportasi: Termasuk kelengkapan izin transportasi dan dokumen yang terkait dengan transportasi penumpang dan barang yang diperlukan dalam lisensi.

Jenis pelanggaran yang dapat ditilang oleh agen transportasi

Otoritas Departemen Transportasi dalam melakukan tindakan transportasi umum juga dijelaskan dalam Nomor Peraturan Menteri Transportasi PM 37 tahun 2018 mengenai bentuk, ukuran, dan prosedur untuk mengisi bukti pelanggaran oleh penyelidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas jalan dan transportasi.

Dalam peraturan ini, ada sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi oleh petugas Dishub, termasuk:

1. Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti atau tanda lulus tes kendaraan yang valid, atau jika dapat ditampilkan tetapi periode validitas telah habis.

2. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis, tidak layak jalan, atau melanggar ketentuan yang terkait dengan kargo dan trailer.

3

4. Tidak memiliki atau melanggar ketentuan yang terkait dengan izin transportasi untuk transportasi.

5. Menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan penunjukannya.

Petugas Departemen Transportasi (Dishub) memang memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi dan tindakan, tetapi hanya terbatas pada transportasi umum baik transportasi orang maupun barang.

Otoritas diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari undang -undang hingga peraturan pelaksanaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Transportasi juga harus ditemani oleh petugas polisi, terutama ketika dilakukan di jalan raya.

Sementara itu, tindakan kendaraan pribadi sepenuhnya merupakan otoritas polisi. Namun, pengemudi kendaraan pribadi masih diharuskan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Badan Transportasi untuk mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.

Baca juga: DKI Trial Transjabodetabek Rute Blok M-Alam Silk

Baca juga: Badan Transportasi DKI Jakarta Menerapkan Sistem Satu Jalan Untuk Ragunan Selama Idul Fitri

Baca juga: Badan Transportasi Java Barat untuk lebih dari 6.000 orang mengikuti program mudik gratis

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *