Jakarta (Antara) – Banyak orang merasa kesal ketika mereka melihat pengendara yang melawan arah di jalan raya. Tindakan ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara dan pejalan kaki lainnya.
Situasi ini sering memicu emosi negatif, terutama bagi mereka yang dirugikan oleh perilaku gangguan di jalan.
Namun, pertanyaan itu muncul sejauh mana warga sipil memiliki hak untuk menegur para pelanggar. Apakah ini diatur oleh hukum atau semata -mata tergantung pada inisiatif pribadi untuk menjaga ketertiban?
Topik ini sering memicu perdebatan karena melibatkan keselamatan, etika, dan batasan otoritas antara masyarakat dan pejabat penegak hukum. Penjelasan berikut.
Bukan penegakan hukum, tetapi dapat berpartisipasi dalam mengawasi
Hukum Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai lalu lintas dan transportasi jalan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan lancar lalu lintas. Peran ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan banding, mengingatkan sesama pengguna jalan, atau melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Namun demikian, otoritas tindakan tetap ada di tangan polisi. Warga negara biasa tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi atau mengambil tindakan hukum, karena membutuhkan dasar otoritas resmi sesuai dengan prosedur. Batas ini penting untuk mencegah kesalahpahaman, pelanggaran hak, dan potensi konflik di lapangan.
Teguran harus dilakukan dengan bijak
Warga dapat menegur pelanggar lalu lintas selama mereka dilakukan dengan sopan dan tidak memicu konfrontasi.
Sikap tenang dan penggunaan bahasa yang sopan adalah kuncinya sehingga pesan dapat disampaikan tanpa menyebabkan ketegangan di jalan.
Tindakan ini juga harus dilakukan dalam situasi yang mungkin, sehingga tidak membahayakan diri Anda sendiri atau pengguna jalan lainnya.
Jika kondisinya berpotensi menyebabkan pertengkaran atau kekerasan, langkah terbaik adalah menghindari dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang.
Keselamatan pribadi tetap menjadi prioritas utama, karena tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban lalu lintas tanpa mengorbankan keamanan pribadi.
Dokumen dan Laporan
Cara aman untuk berpartisipasi adalah dengan menangkap pelanggaran melalui foto atau video.
Bukti dapat dilaporkan ke Polisi atau saluran pengaduan resmi yang disediakan. Dengan demikian, pelanggar dapat dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sanksi untuk pelanggar lawan
Terhadap arahan termasuk pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan hukum, para pelaku dapat dikenakan hukuman maksimum penjara dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Sanksi ini diterapkan untuk menjaga keamanan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan.
Sejumlah insiden menunjukkan bahwa penegakan warga terhadap pelanggar lalu lintas dapat menyebabkan konflik.
Ada kasus di mana teguran itu sebenarnya adalah korban kekerasan. Ini adalah pengingat bahwa segala upaya untuk menegur harus dilakukan dengan hati -hati.
Dengan demikian, warga sipil dapat menegur pengendara yang memerangi arah, selama itu dilakukan dengan sopan, aman, dan tidak memicu konflik.
Langkah yang lebih aman adalah mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum.
Baca juga: Operasi PATUH JAYA END, POLDA METRO JAYA ACTION 60.533 pelanggar
Baca juga: Tindakan Badan Transportasi DKI 623 Kendaraan Bermotor Melawan Arah
Baca juga: Melawan arus untuk menjadi pelanggaran lalu lintas yang mendominasi di Jakarta Barat
Baca juga: AkuPenentang aliran menjadi pelanggaran lalu lintas yang mendominasi di Jakarta Barat
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.