Bripda Viky merupakan tersangka yang memukul perempuan di depan Macan Emas di Medan dan mengalami luka parah

Ringkasan Berita:

  • Bripda Viky Pramudia (23) personel Polda Sumatera Utara mengatur mengira.
  • Dia ditunjuk sebagai mengira perempuan muda yang menabrak di depan Harimau Emas, Medan.
  • Bripda Viky dianggap lalai sebagai pengemudi dan memukul seorang remaja putri hingga parah.
  • Bripda Viky diduga mabuk saat berkendara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia (23) personel Polda Sumatera Utara resmi menjadi mengira memukul seorang wanita muda di depan klub malam Medan.

Remaja putri yang ditabrak mobil polisi tersebut bernama Elida Delviana Tamin (26).

Korban dalam kondisi kritis di rumah sakit setelah ditabrak mobil yang dikendarai Bripda Viky di depan Golden Tiger, Jalan Putri Merak Jingga, Medan.

Kepala Mabes Polri Medan AKBP I Made Parwita menuturkan, tekad mengira secara administratif per hari ini, Sabtu 1 November 2025.

Tekad mengira itu setelah personel Satuan Polisi Lalu Lintas Medan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan bukti-bukti yang cukup, Bripda Viky Sianipar ditetapkan sebagai mengira.

Adapun tekad mengira Hal itu dilakukan karena dugaan kelalaian dan pengaruh minuman keras.

“Secara administratif, dia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polrestabes Medan, Sabtu (1/11/2025) dikutip dari TribunMedan.com.

Polisi menyebutkan, dari 3 personel di dalam mobil tersebut yang ditetapkan sebagai mengira hanya Bripda Viky, sedangkan 2 lainnya belum.

Kenapa hanya Bripda Viky, jelas AKBP Made, karena dialah pengemudi yang mengendalikan mobil tersebut.

Karena dia pengemudi, pengontrol. Jadi 2 personel lainnya yang ada di mobil itu hanya saksi, sambungnya.

Terkait penahanan Bripda Viky, Kasat mengatakan hal itu dilakukan di Divisi Propam Polda Sumut.

Sebab, dia sempat ditahan beberapa hari lalu bersama 2 personel lainnya terkait kode etik.

“Tetapi yang bersangkutan masih dalam tahanan khusus di Bid Propam. Jadi ditahan di sana.
Kecurigaan sementara, unsur kelalaian.”

Sebelumnya, personel Polda Sumut berpangkat Brigadir Dua (Bripda) memukul seorang perempuan berinisial EDT (26) hingga pingsan, Minggu (26/10/2025) dini hari kemarin.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *