Jakarta (Antara) – Proses penggantian alamat pada kartu identitas (KTP) sekarang lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Departemen Populasi dan Registrasi Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengelola administrasi populasi tanpa jarak dan waktu.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menangani perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, sambil mengurangi antrian dan mempercepat layanan bagi penduduk yang membutuhkan. Dengan demikian, pertimbangkan cara dan kondisi berikut yang diperlukan.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Menanggapi Keluhan Tentang Kesulitan Mengobati KTP-E
Persyaratan untuk mengganti alamat KTP secara online
Sebelum mengajukan perubahan pada alamat pada kartu identitas (KTP) secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018 dan Permendagri No. 108 tahun 2019. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
Siapkan dokumen asli dan fotokopi.
2. Kartu Identitas (KTP)
Lampirkan KTP asli dan salinan fotokopi.
3. Foto lulus
Gunakan 4 3 × 4 cm foto.
4. Certificate of Moving (SKP)
Pastikan dokumen ini telah dicap dan ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil.
5. Skp CC:
Dokumen ini harus memiliki cap dan tanda tangan sebagai salinan ke Kelurahan atau Sub -District yang relevan.
Baca juga: Pemilih tidak memiliki KTP-E harus mengurus sertifikat
Langkah -langkah untuk mengganti alamat KTP secara online
Berikut ini adalah langkah -langkah untuk mengirimkan perubahan ke alamat KTP secara online:
1. Akses ke situs Disdukcapil resmi
Kunjungi situs web Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda yang menyediakan alamat online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.
2. Isi data pribadi
Masukkan Nomor Identifikasi Populasi (NIK) dan nomor ponsel aktif di kolom yang disediakan.
3. Pilih jenis layanan
Pilih opsi “Exit Displacement” atau sesuai dengan Layanan yang diperlukan.
4. Pilih anggota keluarga yang pindah
Tentukan siapa anggota keluarga yang akan pindah ke domisili.
5. Isi data pergerakan
Lengkapi data pergerakan, termasuk Nik atau anggota keluarga pemohon yang akan pindah, alamat asli, alamat tujuan, dan alasan untuk pindah.
6. Unggah dokumen pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan SKP dari Kelurahan.
7. Kirim permintaan
Setelah semua data diisi dan dokumen yang paling diunggah, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan aplikasi.
8. Verifikasi oleh petugas
Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika data dan dokumen lengkap dan valid, petugas akan memproses permintaan Anda.
Baca juga: Cara menjaga KTP Anda hilang secara online dan offline
9. Menerbitkan Dokumen Baru
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan mengeluarkan sertifikat warga negara Indonesia (SKPWNI) dan kartu keluarga dengan alamat baru.
10. Unduh dan Cetak Dokumen
Unduh dokumen yang telah dikeluarkan dan dicetak menggunakan kertas 80 gram A4 HVS untuk tujuan administrasi lebih lanjut.
Layanan online ini mungkin tidak tersedia di semua wilayah. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan aplikasi. Meskipun sebagian besar proses dapat dilakukan secara online, beberapa area mungkin masih memerlukan kehadiran fisik untuk verifikasi tertentu.
Selalu ikuti instruksi yang diberikan oleh disdukcapil lokal sehingga proses berjalan dengan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan dalam mengisi informasi dapat menyebabkan penolakan atau keterlambatan dalam proses mengganti kartu ID.
Dengan layanan penggantian alamat KTP online, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan lebih cepat dalam mengelola administrasi populasi, sehingga data pribadi tetap akurat dan terkini menurut domisili terbaru.
Baca juga: KTP Anda hilang? Ini adalah cara dan kondisi untuk merawatnya
Baca juga: DKI: Jaga KTP yang rusak oleh banjir dapat diselesaikan sehari
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025