JAKARTA (Antara) – Merawat pembuatan kartu identitas (KTP) sekarang lebih mudah, termasuk mereka yang berada di luar domisili.
Di masa lalu, pencetakan KTP hanya bisa dilakukan di tempat itu sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu keluarga (KK). Namun, sekarang pemerintah telah memberikan kenyamanan bagi orang -orang yang tinggal atau bekerja di kota -kota lain untuk dapat mengurus KTP mereka tanpa harus kembali ke area asal.
Membuat KTP di luar domisili dapat dilakukan pada kondisi tertentu dan melalui prosedur yang ditetapkan oleh Departemen Populasi dan Registrasi Sipil (Disdukcapil). Beberapa dokumen pendukung seperti sertifikat domisili atau surat pengantar dari RT/RW lokal mungkin diperlukan, tergantung pada kebijakan di setiap wilayah.
Bagi mereka yang bermigrasi, bekerja, atau memiliki kebutuhan administrasi di kota -kota lain, memahami prosedur ini akan sangat membantu untuk proses membuat KTP berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah aturan dan langkah -langkah untuk mengurus membuat KTP di luar domisili yang perlu diketahui.
Baca juga: Foto KTP elektronik dapat diganti, istilah dan langkah berikut
Manajemen KTP hilang atau rusak di luar domisili
Direktorat Jenderal Populasi dan Registrasi Sipil (Dukcapil) telah memberikan kenyamanan dengan membuka layanan cetak dan catatan KTP di luar domisili. Ini dimungkinkan karena data populasi warga negara Indonesia telah disimpan secara digital melalui sistem kartu ID elektronik atau e-KTP.
Bagi mereka yang kehilangan KTP mereka, manajemen dapat dilakukan di kantor Disdukcapil terdekat tanpa perlu surat pengantar dari RT atau RW atau desa asli. Pemohon dapat dengan mudah membawa dokumen yang diperlukan, maka petugas akan mencetak ulang KTP dengan data yang sama seperti sebelumnya.
Ketentuan dan Prosedur
1. KTP Lost membutuhkan surat kehilangan dari polisi setempat dan fotokopi kartu keluarga.
2. KTP yang rusak sudah cukup untuk membawa KTP fisik yang rusak sebagai bukti.
Setelah persyaratan selesai, petugas disdukcapil akan memproses dan mencetak KTP baru yang memiliki data identik dengan KTP sebelumnya.
Perlu diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak. Jika ada perubahan dalam data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon masih harus merawatnya di kantor disdukcapil sesuai dengan asal.
Dengan adanya layanan cetak dan catatan KTP di luar domisili, proses administrasi populasi menjadi lebih mudah dan tidak lagi menyulitkan orang yang tinggal jauh dari daerah asal mereka.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri segera ditindaklanjuti dengan keluhan pengadaan e-ktp blanks
Baca juga: Dukcapil DKI mendesak anak-anak pesantren dan asrama untuk merekam e-ktp
Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025