Cara membuat Kartu Pekerja Jakarta bisa naik TransJakarta secara gratis



Jakarta (ANTARA) – Bagi para pekerja yang bekerja di Jakarta, memiliki Kartu Pekerja Jakarta merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan.

Selain berfungsi sebagai identitas resmi para pekerja ibu kota, kartu ini juga memberikan berbagai manfaat mulai dari akses transportasi yang lebih terjangkau hingga kemudahan memperoleh fasilitas pelayanan publik.

Menariknya, proses pembuatan Kartu Pekerja Jakarta kini semakin mudah dan bisa dilakukan dengan mudah on line.

Dengan mengikuti beberapa langkah sederhana ini, siapapun yang bekerja di Jakarta bisa mengurusnya tanpa harus menghabiskan banyak waktu.

Jika Anda sedang mencari panduan lengkapnya, simak ulasannya berikut ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Apa itu Kartu Tenaga Kerja Jakarta (KPJ)?

Menurut informasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Kartu Tenaga Kerja Jakarta atau KPJ merupakan salah satu program yang dihadirkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pekerja yang tinggal atau bekerja di Jakarta.

Dengan memiliki kartu ini, para pekerja bisa mendapatkan sejumlah fasilitas dan subsidi, mulai dari bantuan biaya transportasi, akses pangan dengan harga lebih terjangkau, hingga dukungan pendidikan bagi anak-anak pekerja.

Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta dan didukung oleh Bank DKI sebagai mitra.

Selain digunakan sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga terhubung dengan berbagai layanan bantuan yang tersedia, termasuk subsidi angkutan umum seperti kebijakan TransJakarta gratis untuk pemegang kartu tertentu.

Persyaratan bagi pemohon Kartu Pekerja Jakarta

Untuk dapat mengajukan Kartu Tenaga Kerja Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, antara lain:

1. Terdaftar sebagai penduduk dengan KTP DKI Jakarta.

2. Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp6,2 juta per bulan.

3. Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

4. Memiliki rekening Bank DKI yang masih aktif digunakan.

5. Bekerja di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

6. Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, pemohon dapat mendaftar dan menunggu proses pengecekan kelayakan dari Dinas Ketenagakerjaan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar KPJ

Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan beberapa berkas pendukung sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi NPWP

4. Fotokopi slip gaji terakhir

5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

6. Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui link: https://bit.ly/formatkpj

Cara mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

1. Pengajuan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI: Pendaftaran KPJ dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

2. Siapkan semua berkas: Pelamar perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, serta surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan.

3. Isi formulir pendaftaran: Download formulir melalui link: https://bit.ly/formatkpj, lalu isi dengan lengkap sesuai data diri Anda.

4. Kirim berkas melalui email: Formulir yang telah diisi lengkap dan seluruh dokumen persyaratan dikirimkan ke email: hikingsja.nakertrans@jakarta.go.id Sertakan copy (CC) ke: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

5. Proses verifikasi: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Sudin Daerah akan memeriksa dan menilai kesesuaian data yang disampaikan pemohon.

6. Pembukaan rekening Bank DKI: Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.

7. Pengambilan/pendistribusian kartu: Setelah proses selesai, KPJ akan diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Bank DKI di tempat pendistribusian yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemprov DKI melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta

Baca juga: Pemprov DKI memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta

Baca juga: Tahun ini Transjakarta menargetkan lebih dari 400 juta penumpang

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *