Jakarta (ANTARA) – Perceraian merupakan langkah terakhir bagi pasangan suami istri yang merasa pernikahannya tidak bisa dipertahankan.
Alasan perceraian bisa bermacam-macam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perbedaan prinsip yang menyebabkan pertengkaran terus-menerus.
Untuk mempermudah proses hukum, Mahkamah Agung memberikan layanan on line yang disebut e-Court.
E-Court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara, mendapatkan perkiraan biaya perkara serta pembayaran biaya perkara, pemanggilan dan persidangan secara langsung. on line atau elektronik.
Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa e-Court meliputi layanan:
- e-Filing (pendaftaran perkara di pengadilan secara online on line)
- e-Payment (pembayaran uang muka biaya perkara sebesar on line)
- e-Summons (memanggil pihak-pihak yang berperkara on line)
- e-Litigasi (persidangan perkara secara online on line)
Melalui layanan e-Court, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara. Cukup buat akun di halaman layanan secara digital.
Selengkapnya, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai melalui e-Court on line:
1. Buat akun e-Court
Sebelum mengajukan gugatan, penggugat wajib memiliki dan membuat akun e-Court.
Awalnya, sistem ini hanya bisa digunakan oleh advokat yang telah terdaftar dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi.
Namun sejak terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019, masyarakat umum (non-advokat) juga bisa membuat akun sendiri.
Sebelum membuat akun, bagi pengguna non-advokat siapkan KTP, SIM atau Paspor, serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
Kemudian, pergi ke pojok e-Court di Pengadilan Agama (bagi umat Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) untuk memverifikasi dan membuat akun.
Setelah diverifikasi, pengguna akan menerima email berisi nama belakang dan kata sandi untuk login ke sistem e-Court.
Selain cara tersebut, calon penggugat juga bisa membuat akun secara mandiri terlebih dahulu.
Kemudian aktifkan dengan mengunjungi pojok e-Court di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen dalam format PDF atau DOC, antara lain:
- Surat gugatan atau permohonan cerai
- Scan bukti awal yaitu buku nikah dan KTP
Kemudian, pastikan kembali bahwa semua dokumen memenuhi persyaratan ukuran dan format yang diperlukan.
3. Daftarkan kasusnya
- Login ke akun e-Court yang dibuat melalui ecourt.mahkamahagung.go.id dengan nama belakang dan kata sandi yang didaftarkan sebelumnya.
- Pada halaman utama setelah login akan muncul menu “Pendaftaran Perkara”. Klik tambahkan pada menu.
- Pilih jenis perkara “Klaim” lalu klik “Tambah Gugatan”.
- Selanjutnya, pilih pengadilan yang dituju.
- Baca syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan gugatan on linelalu klik “Daftar” dan penggugat akan mendapatkan nomor registrasi on line.
- Isikan data penggugat dan tergugat yang meliputi nama, status pihak, nomor telepon, email dan alamat lengkap. Jangan lupa klik “Simpan” setelah mengisi data.
4. Unggah file dan selesaikan pembayaran
- Setelah data penggugat dan tergugat tersimpan, tekan tombol “Upload File”.
- Unggah semua file pendaftaran yang disebutkan di awal halaman itu.
- Setelah semua dokumen terunggah, klik “Lanjutkan Perhitungan Status Lanjutan Perkara”.
- Setelah itu, penggugat akan mendapat perkiraan biaya hukum yang harus dibayar.
- Baca seluruh pernyataan dan centang “Setuju”.
- Langkah selanjutnya klik “Lanjutkan Pembayaran” dan selesaikan pembayaran menggunakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) yang tertera pada halaman tersebut.
- Jika penggugat berhasil melakukan pembayaran maka status akan berubah menjadi “Dibayar” dan pendaftaran selesai.
5. Menunggu validasi dan jadwal uji coba
Setelah seluruh berkas diverifikasi, penggugat akan menerima nomor perkara dan jadwal sidang melalui email atau notifikasi di akun e-Court.
Selanjutnya proses persidangan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan.
Dengan sistem e-Court, masyarakat dapat mengajukan gugatan cerai secara langsung on linecepat dan transparan tanpa harus langsung ke pengadilan.
Layanan ini juga menjadi salah satu langkah digitalisasi peradilan yang semakin memudahkan akses seluruh warga negara Indonesia.
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.