JAKARTA (Antara) – Mengubah pelat nomor kendaraan mobil harus dilakukan jika periode validitas nomor kendaraan (STNK) telah mencapai lima tahun atau jika ada perubahan dalam data kendaraan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Namun, masih ada banyak pemilik mobil yang bingung dengan prosedur ini.
Jadi, bagaimana cara mengganti pelat nomor kendaraan baru? Berikut ini adalah istilah dan prosedur yang harus dipertimbangkan sehingga proses penggantian berjalan dengan lancar tanpa hambatan untuk 2025, luncurkan AUTO2000 dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Warna dan Makna Di Baliknya
Persyaratan untuk mengganti plat nomor pada mobil
Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sehingga proses berjalan dengan lancar. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan salinannya yang dimiliki oleh pemilik kendaraan.
3. Kendaraan yang akan diperbarui oleh plat nomor harus dibawa ke Samsat.
4. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan yang diperoleh setelah inspeksi di kantor Samsat.
Pastikan data yang tercantum pada KTP pemilik sesuai dengan nama yang tercantum di STNK untuk menghindari hambatan saat diatur.
Jika kendaraan yang dimiliki adalah mobil bekas, surat kuasa diperlukan yang dilengkapi dengan KTP asli dari pemilik sebelumnya sebagai salah satu persyaratan untuk memperluas STNK.
Semua dokumen di atas harus dibawa saat mengurus penggantian plat angka. Jika ada sesuatu yang kurang, Samsat memiliki hak untuk menolak permintaan tersebut. Agar tidak mengalami kesulitan di masa depan, lebih baik menyimpan dokumen -dokumen penting seperti BPKB di tempat yang aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Baca juga: Penting untuk memeriksa pelat nomor kendaraan, inilah alasannya dan bagaimana caranya
Prosedur Penggantian Plat Nomor Kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah menjalani proses mengganti plat nomor atau nomor kendaraan bermotor (TNKB) di kantor Samsat sesuai dengan domisili. Tahap berikut perlu dilakukan:
1. Kendaraan Periksa Fisik
Kirimkan semua dokumen yang diperlukan, lalu lakukan pembayaran untuk inspeksi fisik kendaraan sesuai dengan tarif yang berlaku di Samsat. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik, termasuk nomor bingkai dan proses gesek mesin sebagai bagian dari prosedur penggantian angka.
2. Isi Formulir Data Kendaraan
Setelah pemeriksaan fisik selesai, bawa hasilnya ke konter yang disahkan di kantor Samsat. Kemudian, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi dengan data kendaraan dan identitas pemilik. Pastikan semua informasi yang tercantum sesuai dengan dokumen yang ada. Sampai tahap ini, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan.
Baca juga: Asal usul kode huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia
3. Melakukan Pembayaran
Setelah formulir diajukan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya penggantian biaya. Biaya ini cukup terjangkau mengingat periode validitas mencapai lima tahun. Pastikan Anda telah menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Mengambil Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pelat Nomor Baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk menerima pelat STNK dan nomor yang baru. Merawat penggantian pelat nomor langsung di kantor Samsat lebih efisien dan transparan daripada menggunakan layanan perantara atau broker. Karena itu, Anda harus melakukannya sendiri sehingga Anda tidak perlu membayar biaya tambahan.
Lokasi Penggantian Pelat Nomor Mobil
Penggantian pelat nomor kendaraan yang berlaku setiap lima tahun dapat dilakukan di kantor utama Samsat sesuai dengan area kendaraan terdaftar.
Karena itu, pastikan untuk datang ke kantor Samsat di domisili Anda. Banyak yang bertanya apakah proses ini dapat dilakukan melalui layanan Samsat seluler.
Harap dicatat bahwa layanan seluler Samsat umumnya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bukan plat nomor pengganti. Untuk alasan ini, disarankan secara langsung untuk merawatnya di kantor induk Samsat sehingga proses berjalan dengan lancar.
Baca juga: Kenali arti huruf dan angka dalam pelat nomor kendaraan di Indonesia
Baca juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia dan Cara Membacanya
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025