Cara mengirimkan mutasi atau mengembalikan nama PBB-P2 secara online di DKI Jakarta 2025

JAKARTA (Antara) – Pemilik properti di DKI Jakarta sekarang dapat mengurus mutasi atau mengembalikan nama Tanah dan Pajak Bangunan (PBB -P2) secara online melalui situs pajak Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor layanan pajak. Inovasi ini memudahkan pembayar pajak untuk mengakses layanan administrasi pajak dari mana saja dan kapan saja.

Layanan ini adalah bagian dari transformasi digital dari layanan publik yang bertujuan untuk memfasilitasi, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak lokal. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat seiring dengan meningkatkan kualitas layanan.

Proses mutasi online

1. Akses & Login Situs

Kunjungi taxonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Enter”. Gunakan email dan kata sandi terdaftar, periksa “Saya bukan robot”, dan tekan “Enter”.

2. Pilih menu dan layanan PBB

Setelah masuk, pilih menu “Tipe Pajak” → PBB, lalu ke tab Layanan dan klik “Tambahkan Permintaan Layanan”.

Baca juga: Apa Pajak PBB? Ini pemahaman dan bagaimana membayarnya

3. Isi formulir mutasi

Pilih jenis layanan: mutasi, dan sub -layanan sesuai kebutuhan. Isi data pelamar dan data objek pajak (termasuk NOP dan alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, Bukti Hak Transisi, Sertifikat Tanah, IMB, Foto Objek Pajak, dan Bukti Pembayaran PBB -P2.

4. Konfirmasi & Kirim Aplikasi

Periksa pernyataan “Saya setuju dengan pernyataan di atas”, lalu klik Simpan untuk mengirimkan aplikasi.

5. Pantau status pengiriman

Aplikasi akan muncul pada menu layanan dengan status “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon perlu memantau secara teratur sampai status berubah menjadi “file lengkap”.

6. Unduh surat tanda terima

Setelah verifikasi selesai, ikon unduhan akan muncul di kolom deskripsi. Kwitansi layanan PBB -P2 dapat dicetak langsung dari situs.

Baca juga: Cirebon pada tahun 2025 memberikan diskon pembayaran PBB P2

Persyaratan administrasi

Sesuai dengan kepala DKI Jakarta Bapenda No. 458 tahun 2024, persyaratan untuk nama sebaliknya PBB meliputi:

• Surat aplikasi

• Identitas Pelamar (KTP/KITAP atau Dokumen Entitas Bisnis Lengkap)

• Surat Kuasa dicap (jika diwakili)

• Formulir SPOP/LSPOP

• Cetak SPPT PBB -P2

• Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat atau Girik/Girik + Pernyataan Pengendalian Fisik untuk Tanah Belum Disertifikasi)

• Bukti transisi hak (seperti akta penjualan/pembelian/hibah/warisan)

• Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak

• Bukti pembayaran PBB -P2 dalam lima tahun terakhir atau sesuai dengan periode kepemilikan

• Jika terkena bphtb, pasang sspd bphtb

Pastikan dokumen yang diperlukan selesai, data yang diunggah akurat, dan selalu memantau status pengiriman sampai proses selesai. Langkah ini penting untuk memastikan aplikasi mutasi atau di belakang nama PBB-P2 berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif.

Dengan kenyamanan ini, penduduk Jakarta dapat melakukan kewajiban pajak dengan lebih mudah, efisien, dan tepat sasaran. Untuk panduan dan informasi yang lebih lengkap, publik dapat secara langsung mengakses situs pajak resmi.

Baca juga: Ini adalah ketentuan untuk pembebasan sanksi administratif untuk pembayar pajak Jakarta

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *