Jakarta (Antara) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau yang sebelumnya merupakan objek perselisihan administratif antara provinsi Aceh dan Sumatra Utara sekarang secara resmi dimasukkan dalam provinsi Aceh. Penentuan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah batas regional yang telah menyebabkan ketidakpastian administratif.
Keputusan itu dibuat setelah pertemuan terbatas yang diadakan di Istana Presiden Jakarta. Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil pertemuan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, berikut adalah empat daftar pulau yang telah secara resmi dimasukkan dalam wilayah wilayah Aceh.
Baca juga: Setelah 4 pulau, gubernur Aceh membuka peluang untuk investasi minyak dan gas
Daftar 4 pulau yang disengketakan yang secara resmi memasuki wilayah Aceh
Keempat pulau yang menjadi fokus keputusan adalah:
• Pulau Panjang
• Pulau Lipan
• Pulau Mangkir Gater (juga disebut mangkuk besar)
• Pulau tidak ada (juga disebut mangkuk kecil)
Pulau -pulau ini tidak permanen, memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, dan awalnya termasuk dalam area administrasi Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatra Utara).
Baca juga: Komisi II: Presiden Penekanan Empat pulau memasuki bukti ACEH dari negara bagian yang hadir
Sejarah Singkat Kronologi 4 Pulau Perselisihan
• 2008-2009: Tim nasional untuk banding Bumi diverifikasi. Akibatnya, Aceh telah mencatat 260 pulau tanpa keempat pulau ini, sementara Sumatra Utara mencatat 213 pulau termasuk empat.
• 2009-2022: Gubernur Aceh dan Sumatra Utara mengkonfirmasi data yang berbeda, sementara Kementerian Dalam Negeri menetapkan kode administrasi untuk pulau itu berdasarkan yurisdiksi Sumatra Utara.
• 2022: Pemerintah Aceh meminta ulasan dan survei lapangan; Tetapi Sumatra Utara masih mencakup empat pulau di wilayahnya berdasarkan permendagri/kepmendagri.
• 2025: Presiden Prabowo secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau itu dikembalikan ke area administrasi Aceh, dan revisi dekrit dari Kementerian Dalam Negeri dikeluarkan.
Baca juga: Komunikasi politik yang cerdas mengungkap perselisihan keempat pulau
Keputusan Akhir 4 Pulau Perselisihan
Pada tanggal 4 Juni 2025, gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, disertai oleh Bupati Tapanuli Masinton Pasaribu Tengah, mengadakan pertemuan penting untuk membahas konflik batas. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan administrasi atas empat pulau yang telah diperebutkan oleh kedua provinsi.
Hasil pertemuan kemudian menjadi dasar untuk pertimbangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam membuat keputusan. Pada 17 Juni 2025, presiden secara resmi mengumumkan keputusan akhir, yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut secara positif oleh kepala regional. Gubernur Aceh menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat, serta mengajukan banding bahwa hubungan antar daerah tetap harmonis. Gubernur Sumatra Utara juga menanggapi keputusan dengan pernyataan bijak, menyebutnya bentuk “kebanggaan yang baik.”
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai babak final dari perselisihan panjang sejak 2008 dan mengkonfirmasi bahwa keempat pulau berada di bawah administrasi provinsi Aceh. Selain itu, pemerintah regional dan pusat berkewajiban untuk memastikan implementasi yang optimal dan mempertahankan kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR: Keputusan Presiden mengembalikan empat pulau ke Aceh kanan
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.