Daftar barang bergerak yang bebas dari bea masuk menurut PMK 25 tahun 2025

Jakarta (Antara) – Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Cukai (DJBC) secara resmi memberlakukan peraturan menteri (PMK) nomor 25 tahun 2025 tentang ketentuan bea cukai tentang impor barang -barang yang bergerak, mulai 27 Juni 2025.

Kebijakan ini telah menjelaskan bahwa barang -barang yang memindahkan adalah barang -barang rumah tangga yang dimiliki oleh seseorang yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan dibawa untuk pindah untuk tinggal di Indonesia.

Barang -barang ini termasuk peralatan yang biasa digunakan setiap hari oleh orang atau keluarganya yang pindah, seperti furnitur, pakaian, ke barang -barang pribadi lainnya yang dibawa untuk kebutuhan tinggal di tempat tinggal yang baru.

Untuk barang -barang yang memindahkan rumah tangga, itu akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak tanpa memiliki batas nilai. Namun, ketentuan pajak yang berlaku masih ditentukan.

Meskipun ada kemudahan bea masuk dan pajak untuk barang bergerak, tidak semua jenis barang bisa mendapatkan fasilitas ini.

DJBC telah menetapkan daftar negatif, yang merupakan daftar barang yang tidak berlaku sebagai barang yang bergerak rumah tangga dan dianggap barang impor umum.

Selain itu, ada juga persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sehingga barang dapat dimasukkan dalam kategori barang bergerak yang layak untuk penerimaan dan pajak dan pajak.

Baca juga: Aturan baru PMK 25/2025 Masalah Barang Pindah dari dan Luar Negeri

Daftar barang yang bergerak yang tidak bebas dari bea masuk

Barang -barang berikut yang dilarang masuk sebagai barang bebas bea impor, termasuk:

  • Peralatan transportasi dan kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, kendaraan yang beroperasi di air (perahu cepat) dan udara (pesawat), bersama dengan suku cadang.
  • Barang -barang cukai, seperti produk tembakau (rokok listrik, cerutu, rokok) dan bahan -bahan atau minuman beralkohol, bahkan merupakan sejumlah level.
  • Barang dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi dianggap sebagai barang dagangan. Misalnya lusinan ponsel, jenis peralatan olahraga yang sama atau peralatan elektronik dalam jumlah besar. Karena jumlah barang yang tidak cocok untuk kebutuhan rumah tangga pribadi.

Baca juga: PMK 25/2025: Tidak semua barang bergerak bebas dari bea masuk, ini adalah daftarnya

Daftar barang bergerak yang bebas dari bea masuk

Selain itu, barang transfer berikut dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk, termasuk:

  • Perabotan rumah tangga, seperti meja, kursi, lemari, peralatan dapur, dan barang -barang serupa yang biasa digunakan dalam rumah tangga.
  • Pakaian dan peralatan pribadi yang digunakan oleh pemilik barang.
  • Elektronik rumah tangga dalam jumlah yang wajar, seperti televisi, kulkas, mesin cuci, dan peralatan elektronik lainnya yang biasa digunakan setiap hari.
  • Peralatan rumah tangga lain yang dibutuhkan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga dalam jumlah yang wajar.

Namun, barang transfer harus memenuhi persyaratan administrasi dan prosedural, termasuk:

1. Diimpor oleh importir yang memenuhi kriteria untuk periode tinggal di luar negeri.

Periode tempat tinggal warga negara Indonesia setidaknya 12 bulan, kecuali ada penugasan lain di negara itu dari pemerintah atau negara.

Di antara mereka, pejabat negara, pegawai negeri, anggota TNI atau Polri, warga negara Indonesia yang belajar di luar negeri (LN), warga negara Indonesia yang bekerja di LN, warga negara Indonesia yang tinggal di LN dan akan tinggal di negara (DN), warga negara asing (orang asing) yang akan bekerja di DN, serta orang asing yang akan belajar di DN.

Kemudian sertifikat pindah dari perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan, perwakilan Indonesia yang memiliki area kerja atau ringkasan, dan Kantor Perdagangan Ekonomi Indonesia di wilayah yang relevan.

Baca juga: Bea cukai dan cukai mengungkapkan jenis barang yang bergerak barang

2. Barang harus tiba dengan importir atau paling lambat 90 hari sebelum atau setelah kedatangan importir, kecuali ada kondisi di luar kekuatan importir

Tews untuk barang impor terbukti pada tanggal kedatangan di Deklarasi Bea Cukai Ketika tiba pada saat yang sama importir, dan tanggal pemberitahuan bea cukai Manifes batin Saat tiba 90 hari sebelum atau SESSudah pengimpor.

Sementara kedatangan untuk importir terbukti pada tanggal kedatangan di Deklarasi Bea Cukaidan tanggal pemberian masuk wilayah Indonesia dengan imigrasi.

3. Barang dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan domisili importir sebelumnya.

Dengan demikian, daftar item bergerak yang termasuk dalam pembebasan bea masuk. Rilis ini diberikan secara selektif dan dipantau secara ketat.

SElain Itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga negara Indonesia dan orang asing yang pindah ke domisili ke Indonesia, sambil mempertahankan ketertiban dan kepastian hukum dalam tata kelola bea cukai.

Baca juga: PMK secara resmi berlaku, bea cukai dan cukai menjamin kejelasan impor barang yang bergerak

Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *