Jakarta (Antara) – Menjelang akhir 2025, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak meningkat. Melalui kebijakan ini, pelanggan rumah tangga, usaha kecil ke industri akan terus membayar listrik pada tingkat yang sama dengan kuartal sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan daya beli masyarakat.
PLT Direktur Jenderal Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno mengatakan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Menteri Energi dan Peraturan Sumber Daya Mineral No. 7 tahun 2024 tentang tarif listrik (penyesuaian tarif).
Aturan ini adalah dasar untuk menentukan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama, yaitu nilai tukar rupiah (pertukaran), harga minyak mentah Indonesia atau Harga kasar Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara referensi (HBA).
Baca juga: Pemerintah masih meninjau penyediaan diskon tarif listrik
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025
Tarif listrik PLN yang tidak berubah ini berlaku untuk pelanggan yang tidak disubsidi dan bersubsidi. Untuk pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik pada kuartal keempat 2025 masih merujuk pada ketentuan sebelumnya.
Adapun pelanggan bersubsidi, pemerintah terus mendistribusikan subsidi penuh, termasuk untuk kelompok rumah tangga yang miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan usaha mikro, kecil dan menengah (MSM).
Berikut ini adalah daftar tarif listrik PLN selama kuartal IV-2025 pada bulan Oktober Desember 2025:
1. Grup R-1/TR Power 900 VA: RP1.352 per kWh.
2. Grup R-1/ TR Daya 1.300 VA: RP1.444,70 per kWh.
3. Grup R-1/ TR Daya 2.200 VA: RP1.444,70 per kWh.
4. R-2/ TR Power Group 3.500-5.500 VA: RP1.699,53 per kWh.
5. Grup R-3/ TR Power 6.600 VA dan di atas: RP1.699,53 per kWh.
6. Grup B-2/ TR Power 6.600 VA-200 KVA: RP1.444,70 per kWh.
Baca juga: Pemerintah memutuskan tarif listrik IV-2025
7. Grup B-3/ TM, TT Daya Di atas 200 KVA: RP1.114.74 per kWh.
8. Kekuatan Grup I-3/ TM Di atas 200 KVA: RP1.114,74 per kWh.
9. Grup I-4/ TT Daya 30.000 kVA dan di atas: RP996.74 per kWh.
10. Grup P-1/ TR Power 6.600 VA-200 KVA: RP1.699,53 per kWh.
11. Kelompok P-2/ TM Daya Di atas 200 kVA, RP 1.522,88 per kWh.
12. Grup P-3/ TR: RP1.699,53 per kWh.
13. Kelompok L/ TR, TM, TT: RP1.644,52 per kWh.
Saat ini, orang juga tidak perlu repot -repot memeriksa tarif listrik. Melalui aplikasi seluler PLN, pelanggan dapat memeriksa tarif listrik on line. Aplikasi ini memudahkan pengguna karena ada informasi lengkap tentang tarif, tagihan, untuk sejarah penggunaan listrik.
Selain itu, pemerintah bersama dengan PT PLN memastikan bahwa kebijakan tarif masih tidak mengurangi komitmen dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memperluas akses ke daerah yang tidak dapat dijangkau.
Kebijakan penentuan tarif listrik yang stabil ini juga memberikan sinyal positif bagi dunia bisnis. Penentuan tarif ini akan memfasilitasi pemain industri dalam merencanakan biaya produksi dan investasi jangka panjang.
Adapun sektor MSM, subsidi listrik yang terus berjalan diharapkan untuk mempertahankan daya saing dan memperkuat kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional.
Baca juga: Pelanggan Eropa sekarang dapat membeli mobil listrik langsung dari China
Baca juga: Hoaks! Tautan token gratis pln September 2025
Reporter: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.