Deddy Corbuzier menekankan bahwa dia tidak akan menerima gaji, ini adalah jumlah gaji staf



Jakarta (Antara) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menunjuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada hari Selasa (11/2/25).

Menanggapi kritik publik yang terkait dengan anggaran negara, Deddy menekankan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menteri Pertahanan. Presenter dan YouTuber menyatakan bahwa penghasilannya dari industri hiburan sudah lebih dari cukup, jadi dia tidak perlu menerima gaji dari pemerintah.

Advertisement

Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat IB Eselon atau posisi peringkat tinggi sekolah menengah. Ini diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2019. Lalu apa sebenarnya gaji yang akan diperoleh oleh staf khusus Menteri Pertahanan?

Baca juga: Kementerian Pertahanan: Staf Deddy Jabat dari Menteri Pertahanan dalam Komunikasi Sosial dan Publik

Gaji dan Manfaat Menteri Staf Khusus

Meskipun tidak menerima gaji, menurut peraturan yang berlaku, staf khusus Menteri sebenarnya berhak menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat IB Eselon atau posisi peringkat tinggi. Ini diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2019.

Dalam perpres nomor 10 tahun 2024, gaji dasar pejabat Eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai manfaat, termasuk:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri dan anak -anak
  • Tunjangan Makanan atau Beras
  • Tunjangan Liburan (THR)
  • Gaji ke -13
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin adalah komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2018, pejabat Tukin Echelon di Kementerian Pertahanan berkisar IDR 20.695.000 hingga IDR 29.085.000 per bulan.

Baca juga: RALINE SHAH SIAP UNTUK MENGHIDUPKAN AMANAH Sebagai staf khusus Menkomdigi

Tugas Staf Khusus Menteri

Tugas staf khusus menteri diatur dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, yaitu:

  1. Berikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinasi sesuai dengan penugasan yang diberikan.
  2. Lakukan tugas -tugas khusus, di luar bidang tugas organisasi kementerian atau kementerian koordinasi.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinasi mengenai implementasi tugas yang diberikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, Menteri Staf Khusus dapat berasal dari dua kategori:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PN) dan non -PN.
  2. Jika staf khusus berasal dari pegawai negeri sipil, maka ia akan diberhentikan dari posisi organiknya tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah rincian gaji, tunjangan, dan tugas staf khusus menteri. Peran mereka diharapkan memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan.

Baca juga: Profil Deddy Corbuzier yang secara resmi menjabat sebagai staf Menteri Pertahanan

Baca juga: PALACE Call the Menteri harus melaporkan staf khusus untuk diresmikan

Reporter: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement