Jakarta (Antara) – Demonstrasi adalah bentuk ekspresi demokratis yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Melalui tindakan ini, publik dapat menyatakan pendapat, aspirasi, dan kritik terhadap kebijakan publik. Demonstrasi yang dilakukan dengan cara yang tertib dan damai menjadi sarana penting untuk memperkuat partisipasi warga negara dalam proses demokrasi.
Namun, kebebasan pendapat tidak berarti tanpa batasan. Tindakan yang berubah menjadi kaum anarkis, seperti penghancuran fasilitas publik, tujuan dari jalannya komunitas lain, atau kekerasan terhadap pihak berwenang, dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Penting bagi setiap peserta untuk menjaga ketertiban untuk kelancaran aspirasi.
Hak dan kewajiban dalam demonstrasi
Hukum Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan yang menganugerahkan opini publik menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyatakan pendapat secara bebas. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum saat melaksanakan hak -hak ini.
Namun, kebebasan pendapat harus diseimbangkan dengan kewajiban untuk menghormati hak -hak orang lain, mematuhi hukum, dan menjaga ketertiban umum. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini penting sehingga pengiriman aspirasi terus berjalan secara tertib dan aman untuk semua pihak.
Baca juga: Pejabat Kementerian Dalam Negeri ke Rumah Pemakaman dan Rumah Sakit Korban demonstrasi di Makassar
Sanksi Pidana untuk Pelaku Tindakan Anarkis
Tindakan anarkis dalam demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa artikel dalam KUHP (KUHP) dan peraturan terkait. Salah satunya adalah Pasal 170 paragraf (1) KUHP yang mengatur penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang bersama dan secara terbuka. Ancaman kriminal adalah maksimal lima tahun dan enam bulan penjara.
Selain itu, undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan juga mengatur sanksi bagi mereka yang merusak fasilitas jalan, seperti rambu lalu lintas atau tanda jalan. Pasal 275 paragraf (2) menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda maksimum RP. 50.000.000.
Pentingnya mempertahankan tertib dalam demonstrasi
Tindakan demonstrasi yang dilakukan dengan cara yang tertib dan damai akan lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Sebaliknya, tindakan anarkis tidak hanya membahayakan pihak lain, tetapi juga dapat merusak citra gerakan dan memperburuk situasi.
Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta demonstrasi untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta mempertahankan sikap dan perilaku sehingga tindakan berlanjut sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Dalam menangani situasi seperti ini, pasukan keamanan diharapkan bertindak secara profesional dan proporsional, sesuai dengan prinsip -prinsip hak asasi manusia. Demikian juga, masyarakat disarankan untuk tetap tenang dan tidak diprovokasi, sehingga proses demokratis dapat berjalan sehat dan konstruktif.
Dengan demikian, meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, penting bagi setiap individu untuk melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh, menjaga ketertiban, dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri mereka sendiri dan orang lain.
Baca juga: Jakarta Demo, polisi menetapkan 43 tersangka mengenai tindakan anarkis
Baca juga: Puan mengumpulkan pemimpin faksi yang membahas transformasi parlemen
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.