Jakarta (Antara) – Publik sekarang lebih mudah ketika mereka ingin memindahkan domisili. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses mentransfer alamat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau Kelurahan.
Ini sejalan dengan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 dan Menteri Peraturan Urusan Dalam Negeri nomor 108 tahun 2019, yang secara resmi menghapus persyaratan ini. Peraturan ini adalah bagian dari upaya untuk menyederhanakan birokrasi administrasi populasi di Indonesia.
Aturan baru tanpa RT/RW
Berdasarkan peraturan baru ini, penduduk hanya perlu menunjukkan fotokopi kartu keluarga (KK) untuk pindah ke domisili di satu distrik/kota. Penduduk yang bergerak di satu area sudah cukup dengan KK tanpa perlu surat pengantar.
Alasan penghapusan kondisi ini adalah karena data populasi dalam sistem Dukcapil lengkap dan terintegrasi. Dengan demikian, tidak ada lagi verifikasi manual yang diperlukan dari tingkat RT/RW atau desa atau desa.
Prosedur untuk memindahkan domisili
Untuk kasus domisili bergerak di seluruh distrik/kota atau provinsi, masyarakat masih harus mengurus sertifikat pemindahan (SKP) dari wilayah asal Dukcapil. SKP ini harus dibawa ke area tujuan Dukcapil untuk proses mengeluarkan KTP dan KK baru.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
• Fotokopi KK
• SKP (untuk Cross -Regional)
• E-KTP
Jika Anda pindah hanya di satu distrik/kota, hanya KK yang diperlukan.
Proses memindahkan domisili
Berikut ini adalah langkah -langkah untuk memindahkan domisili sesuai dengan prosedur yang berlaku:
1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan persyaratan berikut:
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Isi formulir F-1..03 yang disediakan oleh Disdukcapil
• E-KTP asli untuk tujuan verifikasi data
2. Hal yang perlu diperhatikan:
• Proses ini gratis atau gratis
• SKPWNI (sertifikat warga negara Indonesia yang bergerak) akan dikeluarkan secara langsung oleh disdukcapil
3. Saat tiba di area tujuan, lakukan langkah ini:
• Kirim SKPWNI ke kantor Disdukcapil di area tujuan
• Kirim e-ktp lama untuk dihancurkan sebagai bagian dari prosedur
4. Dokumen yang akan diterima setelah proses selesai:
• Kartu Keluarga Baru (KK), dapat dengan nomor yang sama atau baru
• E-KTP baru dengan alamat sesuai dengan domisili baru
Dengan demikian, masyarakat cukup untuk membawa KK untuk pindah ke domisili di satu distrik/kota tanpa surat RT/RW. SKP hanya diperlukan untuk bergerak melintasi distrik/kota atau provinsi. Sistem Dukcapil yang terintegrasi memfasilitasi proses tanpa verifikasi manual, dengan sanksi ketat untuk melanggar petugas.
Kebijakan ini bertujuan untuk memotong birokrasi dan mempercepat layanan administrasi populasi. Komunitas diharapkan untuk memahami aturan resmi yang berlaku dan berani melaporkan jika mereka menemukan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur
Baca juga: Jakarta Utara lebih dekat dengan layanan administrasi populasi kepada penduduk
Baca juga: Hanya warga DKI yang bisa mendapatkan layanan dari “pasukan putih”
Baca juga: Lusinan Siswa Man 4 Jakarta mengikuti catatan KTP elektronik Jakarta Dukcapil Tengah
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Alviansyah pasaribu
Hak Cipta © antara 2025
Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.