Tribunlampung.co.id, Lampung South – Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus STOLEN CTOLEN COMAT Dental S (45), penduduk Fajar Baru, distrik Jati Agung, Lampung Selatan akhirnya ditangkap oleh polisi.
Setelah memasuki DPO, pangkatnya Polisi Regional Lampung terus mengejar. Sampai akhirnya pada hari Jumat (5/9/2025) sore, tim investigasi kriminal yang dipimpin oleh unit investigasi kriminal IPDA Yeyenderda menerima informasi tentang keberadaan S di Bina Bumi Village, Distrik Mexa Aji, Tulisbawang.
“Petugas segera pindah ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi, dia mengakui bahwa tindakannya telah menerima dua kambing curian,” Rudy menjelaskan, Senin (8/9/2025).
Kepala Polisi Jati Agung IPTU Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini dimulai dengan laporan dari korban, Sam (39) yang kehilangan tiga kambing dari kandangnya di desa Fajar Baru pada 14 November 2024.
Sebagai akibat dari insiden itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.
“Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa kambing yang dicuri telah berpindah tangan. Pelaku S menerima dan membeli dua kambing curian,” kata Rudy.
Baca juga: Polisi Regional Lampung menangkap 7 pembom Molotov setelah demonstrasi, 6 orang Abh
Baca juga: Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu Di Lampung Tengah Oleh Bnnp Lampung
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah item bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu Angkong, serta dua kambing hidup, masing -masing jenis Jawa Randar dan Cross Boer.
Saat ini, Sugianto ditahan di kantor polisi Jati Agung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Nedes, dengan ancaman penjara selama maksimal empat tahun.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, mengingat ada tersangka lain yang file kasusnya P21,” kata Rudy.
(Tribunlampung.co.id)