DPRD Lampung Dorong Perbankan Relaksasi Aturan Agar MBR Bisa Miliki Rumah

Ringkasan Berita:

  • Program perumahan bersubsidi di dalam lampung Hal ini terkendala dengan sulitnya MBR seperti ojek dan pedagang kecil mendapatkan persetujuan KPR dari perbankan.
  • Komisi IV DPRD lampung meminta bank untuk melonggarkan peraturan dan melakukan inovasi kontrak KPR agar lebih mudah diakses oleh MBR.
  • OJK menyadari adanya dilema antara mendukung KPR bersubsidi dan menjaga ketahanan sektor keuangan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar lampung – Tantangan program perumahan bersubsidi di dalam lampung Saat ini bukan lagi soal kuota, melainkan sulitnya calon konsumen, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.

Hal ini menyebabkan sejumlah kegagalan pembiayaan KPR bagi kelompok seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan pedagang kecil, termasuk di Indonesia lampung.

Terkait hal tersebut, Komisi IV DPRD lampung mendorong perbankan untuk melonggarkan prinsip terlalu berhati-hati dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ketua Komisi IV DPRD lampungMukhlis Basri mengaku setuju dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.

Meski demikian, dia menegaskan perbankan juga harus didorong untuk melakukan inovasi dalam proses akad KPR.

“Ini program dari pemerintah pusat, kami di tingkat ini belum punya kewenangan yang cukup terkait hal itu. Tapi kami tetap memberikan saran agar kebijakan bagi yang terlalu berhati-hati dalam pemberian kredit bisa sedikit lebih longgar,” kata politikus Partai Gerindra itu saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

“Karena ojek online dan PKL tidak memiliki slip gaji, sehingga sangat disayangkan mereka kesulitan untuk memiliki rumah,” imbuhnya.

Menurut Mukhlis, kebijakan yang terlalu hati-hati perlu dilonggarkan mengingat programnya perumahan bersubsidi merupakan program pemerintah pusat.

“Iya mungkin kebijakannya bisa dilonggarkan hanya dengan memberikan surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja,” imbuhnya.

Mukhlis Basri juga menyoroti aspek penjaminan yang seharusnya memudahkan proses KPR bagi MBR.

“Ini jelas lokasi rumahnya, dan rumahnya tidak kemana-mana, masyarakatnya tidak kemana-mana. Jadi, kalau tidak membayar sesuai kebijakan, rumahnya bisa ditarik karena rumahnya tidak berpindah-pindah,” kata Mukhlis.

Sebelumnya DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi. lampung mencatat bahwa tantangan utama dari program ini perumahan bersubsidi Saat ini calon konsumen sulit mendapatkan persetujuan KPR karena bank masih kaku berpegang pada standar teknis 5C (karakter, kapasitas, permodalan, kondisi dan agunan).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi. lampungOtto Fitriandy mengaku ada dilema.

Ia menyatakan OJK sangat mendukung program KPR subsidi bagi MBR dengan syarat ringan.

“OJK juga mempunyai kewajiban untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang kuat dan berkelanjutan,” kata Otto Fitriandy.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *