Ringkasan Berita:
- Melanjutkan persidangan kasus ini korupsi proyek jalan tol Peka di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/10/2025) terungkap perintah pembuatan tagihan fiktif oleh pejabat PT Waskita Karya.
- Kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 66 miliar dengan tiga tersangka: IBN, TG, dan MW.
- Kantor Kejaksaan lampung telah mendapatkan uang kembali sebesar Rp11,14 miliar melalui pengembalian uang dan penyitaan harta kekayaan para tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar lampung – Terungkap, dalam kasus yang dicurigai korupsi Korban Peka yang merugikan negara sebesar Rp. 66 miliar, ada perintah membuat tagihan fiktif.
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tersebut korupsi yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang pada Kamis (30/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjung Karang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Enan Sugiarto.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, biasanya dengan merugikan keuangan atau kepentingan negara.
Dari 10 saksi yang dihadirkan, antara lain Soni Alfa Putra selaku Kepala Proyek (Kapro) pembangunan jalan tol sensitif, Kepala Seksi Logistik Deka Sukma Wijaya, Kepala Seksi Pembiayaan Proyek Suherman, Kepala Seksi Administrasi Kontrak (adkon) Faisal, dan Kepala Seksi Teknik Sigit Purnomo.
Dalam persidangan terungkap fakta, Soni Alfa Putra disuruh Kepala Divisi V PT Waskita Karya, Ibnu, membuat tagihan fiktif.
“Tagihan pembelian bahan fiktif,” kata Soni Alfa Putra, Kamis (30/10/2025).
Jadi materinya tidak ada, termasuk orang-orang yang ada di dalamnya tidak ada, jelas Soni.
Ia juga menyebut nilai yang tertera dalam tagihan itu fiktif.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi Hal ini bermula dari penetapan Ibnu selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka.
Kemudian, tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan lampung Tambahannya adalah dua karyawan PT Waskita Karya lainnya.
Sejauh ini, Kejaksaan lampung telah mengamankan Rp 4 miliar dari kasus dugaan tersebut korupsi jalan tol.
Terima Pengembalian Dana
Sebelumnya Kejaksaan lampung menerima pengembalian kerugian negara yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.
Kepala Kejaksaan lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pemulihan kerugian negara yang terakhir dilakukan tersangka TG.