Fungsi lembaga eksekutif, legislatif dan peradilan di Indonesia



JAKARTA (Antara) – Dalam sistem pemerintah Indonesia, kekuatan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudisial. Divisi ini mengacu pada konsep Trias Politica yang diajukan oleh para filsuf Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L'Ssprit des Lois.

Distribusi kekuasaan ini ditujukan untuk tidak memusatkan kekuasaan di satu lembaga dan menjamin penciptaan sistem pengawasan antara lembaga negara (Cek dan Saldo).

Tiga cabang kekuasaan memiliki fungsi dan otoritas yang berbeda tetapi saling terkait dalam administrasi pemerintah negara bagian. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari masing -masing lembaga.

Baca juga: Pembicara DPR mendukung perwakilan perempuan di lembaga legislatif

Lembaga Eksekutif: pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga Eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang tugasnya adalah melaksanakan hukum dan mengatur administrasi pemerintah. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah, disertai oleh Wakil Presiden dan Menteri yang merupakan anggota Kabinet.

Dalam konteks hukum konstitusional, lembaga eksekutif dalam arti sempit terdiri dari presiden dan menteri. Tetapi dalam arti luas, lembaga ini juga mencakup peralatan sipil negara (ASN) dan militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif mencakup lima bidang utama:

  • Bidang Administratif: Melakukan administrasi negara dan melaksanakan undang -undang.
  • Bidang legislatif: Kirimkan draft undang -undang (RUU) dan diskusikan dengan DPR.
  • Bidang Keamanan: mengatur pertahanan dan keamanan nasional melalui TNI dan Polri.
  • Pengadilan: Memberikan pengampunan, amnesti, penghapusan, dan rehabilitasi.
  • Bidang Diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintah presiden yang diadopsi oleh Indonesia, presiden memiliki peran sentral dalam kekuasaan eksekutif, tetapi tetap berada di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan yudisial.

Baca juga: Sahroni: Pujian Presiden Terkait dengan Kehakiman Harus Memenuhi Harapan Rakyat

Lembaga Legislatif: Berisi Undang -Undang

Lembaga legislatif adalah cabang kekuatan negara yang tugasnya membuat, mendiskusikan, dan meratifikasi hukum. Di Indonesia, badan legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Konsultatif Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Regional (DPD).

Menurut pakar hukum konstitusional Miriam Buriardjo, badan legislatif memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Legislasi: Tentukan kebijakan negara dan buat undang -undang, termasuk hak inisiatif dan hak amandemen terhadap RUU tersebut.
  2. Fungsi Pengawasan: Mengawasi implementasi hukum oleh lembaga eksekutif untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga memiliki wewenang dalam hal persetujuan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, serta pemberian persetujuan kebijakan strategis negara lain.

Dalam sistem presiden, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dan memiliki posisi yang setara dalam tata kelola.

Lembaga Yudisial: Penegakan Hukum dan Konstitusi

Kehakiman adalah cabang kekuatan negara yang menjalankan fungsi yudisial, yaitu menjunjung tinggi hukum dan keadilan berdasarkan Konstitusi 1945. Lembaga ini independen dan bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif.

Kekuatan yudisial di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Konstitusi (MK).

Baca juga: MK: KPK adalah lembaga di domain eksekutif

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk:

  • Tentukan aplikasi untuk cassation.
  • Menyelesaikan sengketa wewenang untuk menuntut antara lembaga peradilan.
  • Memeriksa permintaan untuk dipertimbangkan kembali (PK).
  • Melakukan tes yudisial terhadap peraturan berdasarkan hukum.

Mahkamah Agung juga mengawasi empat lingkungan peradilan, yaitu pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan administrasi negara, dan pengadilan militer. Selain itu, ada pengadilan khusus seperti pengadilan korupsi (korupsi), pengadilan hak asasi manusia, dan lainnya.

2. Pengadilan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam mempertahankan supremasi Konstitusi dan demokrasi. Otoritas Pengadilan Konstitusi meliputi:

  • Uji Hukum Konstitusi 1945.
  • Menyelesaikan sengketa antara lembaga negara.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Sengketa lengkap tentang hasil pemilihan umum.
  • Berikan keputusan tentang pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden.

Tiga pilar demokrasi mendukung

Ketiga lembaga negara ini adalah pilar utama dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Badan Eksekutif ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan, legislatif ditugaskan untuk merumuskan aturan, dan peradilan ditugaskan untuk menjunjung tinggi keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan memantau satu sama lain sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Jimly menyebut eksekutif, legislatif, lembaga peradilan diperkuat

Baca juga: Ekonom Lana Soelistianingsih bertekad menjadi kepala eksekutif LPS

Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *