Hari Petani Nasional 2025: Sejarah dan Makna Perjuangan Petani Indonesia

Jakarta (Antara) – Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Petani Nasional, momentum untuk memperingati perjuangan petani serta menegaskan kembali betapa pentingnya sektor pertanian bagi kehidupan bangsa.

Biasanya, peringatan hari petani diwarnai dengan berbagai kegiatan, mulai dari diskusi publik, festival makanan Nusantara, berbagai kompetisi, pertunjukan seni bertema pertanian, doa bersama di desa, hingga tindakan damai.

Setiap wilayah dapat memiliki cara sendiri untuk merayakannya, tergantung pada kreativitas komunitas atau lembaga yang merupakan inisiator acara. Peringatan ini bukan hanya upacara, tetapi memiliki akar sejarah panjang yang terkait erat dengan kelahiran kebijakan agraria di negara ini.

Jadi, apa sebenarnya asal usul Hari Petani Nasional dan apa yang terkandung di baliknya? Lihatlah penjelasan berikut berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Baca juga: Menteri Pertanian: Hilir Pertanian diperkuat dengan anggaran RP371,6 triliun

Asal dan Sejarah Hari Petani Nasional

Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hari Petani Nasional diperingati untuk memperingati perjuangan petani dalam membebaskan diri dari kesulitan, serta memberikan penghargaan atas kontribusi mereka kepada bangsa.

Sejarah pertanian di Indonesia itu sendiri sangat panjang. 24 September ditetapkan sebagai Hari Petani Nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 tahun 1963, bertepatan dengan ratifikasi hukum nomor 5 tahun 1960 mengenai peraturan dasar prinsip -prinsip agraria (UUPA 1960).

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Petani Nasional, LOGA secara resmi lahir pada 24 September 1960, setelah proses panjang yang memakan waktu sekitar 12 tahun.

Berbagai komite dibentuk sejak 1948 untuk merancang dasar hukum agraria, termasuk:

• Komite Agrarian Yogya (1948)

• Komite Agrarian Jakarta (1951)

• Komite Soewahjo (1955)

• Komite Negara Bagian Agraria (1956)

• Soenarjo Draft (1958)

• Sadjarwo Draft (1960)

Dari pekerjaan komite komite, Dewan Perwakilan Royong (DPR-GR), yang kemudian dipimpin oleh Haji Zainul Arifin, menyetujui dan mendirikan Loga. Kelahiran Loga memiliki makna penting bagi Indonesia karena menjadi dasar untuk mewujudkan mandat paragraf Pasal 33 (3) dari Konstitusi 1945, yang menyatakan bahwa:

“Bumi dan kekayaan alami yang terkandung di dalamnya dikendalikan oleh negara dan digunakan sebanyak mungkin untuk kemakmuran rakyat.”

UUPA bertujuan untuk membentuk basis hukum agraria nasional, menyatukan dan menyederhanakan hukum tanah, dan memberikan kepastian hukum untuk hak tanah bagi semua orang.

Dengan demikian, pembentukan Loga diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan, terutama bagi petani, terhadap masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, 24 September ditetapkan sebagai Hari Petani Nasional untuk memperingati kelahiran komitmen hukum dan kebijakan politik yang menjunjung tinggi keadilan di bidang agraria.

Baca juga: Duren Sawit dan KBT memiliki potensi untuk menjadi lahan pertanian perkotaan

Sejarah Hari Petani Nasional di Era Orde Baru

Hari Petani Nasional ditentukan oleh persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 tahun 1963. Di era Orde Baru, sektor pertanian mengalami sejumlah reformasi penting.

Pada tahun 1974, sebuah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian) dibentuk berdasarkan keputusan presiden tahun 1974 dan 1979. Selanjutnya, pada tahun 1980, sebuah departemen koperasi didirikan yang bertujuan untuk membantu petani kecil di luar Java dan Bali untuk mampu mengembangkan usaha pertanian mereka secara lebih luas.

Pada tahun 1983, Badan Penelitian dan Pembangunan Pertanian mengalami reorganisasi sesuai dengan Keputusan Presiden No. 24 tahun 1983. Kemudian pada tahun 1993, Pusat Penilaian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loca Penilaian Teknologi Pertanian (LPTP) yang dibentuk pada tahun 2003 adalah dua provinsi, berdasarkan Kepala Sekolah No. 83 pada tahun 1993. Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/KPTS/OT.140/12/2003).

Selama periode pesanan baru, reformasi agraria dilakukan untuk memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya alam tidak hanya dikendalikan oleh segelintir orang, tetapi juga digunakan oleh mereka yang benar -benar memprosesnya, yaitu petani. Kebijakan ini memberikan hak kepemilikan tanah pertanian bagi petani, sehingga diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca juga: Hari Petani, Keberlanjutan Pertanian dan Masa Depan Kehidupan

Arti dari Hari Pertanian Nasional 2025

Hari Petani Nasional adalah momen penting untuk memperingati perjuangan petani dalam membebaskan diri dari kesulitan, serta menghormati kontribusi mereka kepada rakyat Indonesia.

Hari ini diperingati setiap 24 September, dan pada tahun 2025, Hari Petani Nasional jatuh pada hari itu, Rabu yang menandai peringatan ke -62 sejak ketentuan hari itu.

Meskipun lebih dari enam dekade telah berlalu sejak ratifikasi LOGA, masalah agraria di Indonesia masih belum sepenuhnya lengkap. Konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan, ketidaksetaraan kepemilikan tanah, dan kesejahteraan petani yang mandek tetap menjadi tantangan besar.

Petani adalah tulang punggung bangsa. Selain memenuhi kebutuhan pangan untuk semua orang Indonesia, mereka juga memainkan peran penting dalam melestarikan lingkungan melalui praktik pertanian yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, makna peringatan Hari Petani Nasional adalah untuk menghargai upaya dan pengorbanan petani, menekankan pentingnya keadilan agraria, dan mendorong kesadaran publik tentang peran strategis pertanian dalam pengembangan negara dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Menteri Pertanian: Pemerintah sangat berusaha mempertahankan stok makanan untuk masyarakat

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

Dilarang secara ketat untuk mengambil konten, melakukan merangkak atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari kantor berita Antara.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *