Assalamualaikum wr wb
Tabik Pun!
Dengarlah teriakan rakyat Pesawaran!
Sepuluh tahun terakhir (2015-2025) bukanlah cerita pembangunan, melainkan kronik pengkhianatan sistematis oleh rezim yang mengabdi pada nafsu korupnya sendiri.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, bersama kaki tangannya di DPRD dan aparat penegak hukum (APH) yang lembek, telah mengubah APBD menjadi mesin ATM pribadi, sementara rakyat dibiarkan tercekik dalam kubangan kemiskinan dan infrastruktur yang ambruk.
Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah kejahatan terstruktur yang disengaja. Di bawah topeng demokrasi, mereka membangun kerajaan korupsi dengan impunitas, sementara hukum hanya tajam menghujam rakyat kecil yang berjuang sesuap nasi. Penghinaan terhadap rakyat ini harus dihentikan!
Infrastruktur & Konektivitas, Jalan Berlubang, Dana Menguap
Data Keterpurukan, Laporan BPS Pesawaran (2025) mencatat hanya 45% jalan kabupaten dalam kondisi baik. Padahal, APBD sektor PUPR kerap menelan alokasi besar (Rp 1,3 Triliun+ pada 2023).
Laporan BPK RI atas LKPD Pesawaran (2020, 2022, 2024) berulang kali menemukan indikasi mark-up proyek jalan dan jembatan, ketidakwajaran harga satuan, serta pekerjaan fiktif.
Proyek “Peningkatan Jalan Lingkungan” di Padang Cermin (2022) menjadi simbol: anggaran Rp 15,8 Miliar, hasilnya jalan rusak parah dalam setahun (Diolah dari Temuan BPK dan Investigasi Radar Lamsel, 2023).
Aktor & Modus, Kontraktor “pilihan” Dinas PUPR dan dinas terkait, seringkali berafiliasi dengan oknum pejabat atau anggota DPRD.
Modusnya klasik: penggelembungan volume, penggunaan material di bawah spesifikasi, dan laporan fiktif.
APH? Bisu. Konflik Kepentingan, Kepentingan bisnis kroninya mengalahkan kebutuhan dasar rakyat akan akses.
Pendidikan, Masa Depan Dijarah, Sekolah Sekarat
Data Ironi, Anggaran pendidikan selalu memenuhi 20% APBD (misal Rp 900 Miliar+ di 2024), tetapi BPS (2024) mencatat 35% ruang kelas SD/SMP di Pesawaran rusak berat/ringan. Rasio guru-murid di daerah terpencil masih jauh di bawah standar Kemendikbudristek.
Kebijakan Jadi Ladang Tebar, Pengadaan buku pelajaran, alat peraga, dan rehab ringan sekolah menjadi sasaran empuk.
Laporan Inspektorat Daerah (2023) menemukan praktik pengadaan buku fiktif senilai Rp 7,2 Miliar di tiga kecamatan.
Dana BOS kerap dicurigai “dikelola” secara tidak transparan oleh oknum kepala sekolah yang berkolusi dengan pejabat dinas.
Konsekuensi Brutal, Generasi Pesawaran belajar dalam ketidaklayakan, masa depan mereka dikorbankan demi kantong pejabat.
Kesehatan, Puskesmas Tanpa Obat, Rakyat Menjerit Sakit
Data Pahit, Laporan Kemenkes (2025) menempatkan Pesawaran di peringkat bawah provinsi Lampung untuk ketersediaan obat esensial dan tenaga kesehatan di puskesmas. Padahal, anggaran kesehatan naik signifikan (APBD 2023: Rp 650 Miliar).
Skandal Pengadaan, Pengadaan obat dan alat kesehatan menjadi sarang korupsi. BPK (2021) menemukan indikasi kuat manipulasi dalam pengadaan vaksin dan alat PCR senilai Rp 12,5 Miliar di masa pandemi.
Puskesmas megah yang dibangun (misal di Way Ratai) seringkali minim peralatan dan SDM karena dananya “habis” di proses pengadaan.
Dampak Langsung, Rakyat miskin tak mampu berobat, kematian ibu dan anak tinggi di daerah terpencil – ini adalah pembunuhan lambat oleh korupsi!
Lingkungan & Bencana, Bencana Diperjualbelikan, Rakyat Dikorbankan
Kebijakan Pro-Penguasa, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perkebunan skala besar marak, seringkali mengabaikan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang ketat dan hak masyarakat adat. Perda Perlindungan Lingkungan (No. X/2018) hanya jadi macan kertas.
Dana Bencana yang Raib, Ketika banjir dan longsor melanda (seperti di Way Lima, 2023), penyaluran dana tanggap darurat dan rehabilitasi sarat masalah.
Laporan BPK (2024) atas Dana Bencana 2023 menemukan ketidakpatuhan prosedur dan indikasi penyimpangan Rp 8,7 Miliar.
Aktor, Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM serta BPBD menjadi “gerbang” bagi pemodal besar dan proyek fiktif rehabilitasi.
Korban, Rakyat kehilangan rumah dan ladang akibat kerusakan lingkungan yang dipermisi negara, lalu dana bantuannya dikorup!
Kemiskinan & Ketimpangan, APBD untuk Si Kaya, Rakyat Dibuat Sengsara
Data Memilukan, BPS Pesawaran (2025) mencatat kemiskinan masih menyentuh 12,1% (jauh di atas target RPJMD 2021-2026 sebesar 5%), dengan gini ratio 0,41 menunjukkan ketimpangan menganga.
Padahal, triliunan rupiah digelontorkan untuk program pengentasan kemiskinan (PNPM Mandiri, Dana Desa yang membengkak).
Korupsi Bansos & Padat Karya, Inilah ladang korupsi paling keji. Laporan Kemendagri dan BPK berulang kali menemukan data penerima bansos fiktif, pemotongan dana bansos oleh oknum perangkat desa/kelurahan, dan proyek padat karya fiktif.
Proyek “Pemberdayaan Masyarakat Miskin” kerap hanya jadi proyek kertas.
Paradoks Kejam, Anggaran besar untuk rakyat miskin justru mengalir ke kantong elite lokal, memperdalam jurang ketimpangan.
Tata Kelola & Politik Lokal, Panggung Sandiwara Koruptif
APBD, Lumbung Pangan Para Tikus, Proses penyusunan dan penetapan APBD menjadi ajang transaksi politik dan bagi-bagi proyek antara Eksekutif (Bupati dan jajarannya) dan Legislatif (DPRD). Hak Budget DPRD disalahgunakan untuk memastikan “jatah” anggaran untuk daerah basis pendukung atau untuk proyek-proyek yang bisa dikorup.
Dinamika Politik Busuk, Pilkada menjadi ajang pertarungan para pemodal yang ingin menguasai anggaran. Koalisi partai di DPRD rapuh, hanya bertahan demi akses anggaran.
Banyak mantan Bupati/Wabup dan Ketua/Ketua Komisi DPRD terjerat kasus korupsi (lihat profil di laporan KPK dan Kejati Lampung), namun proses hukumnya lambat dan seringkali hanya menyentuh level menengah ke bawah.
APH Melempem, Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Polres Pesawaran terkenal pasif menangani korupsi kelas kakap. Kasus besar cenderung ditangani KPK atau Kejati, itupun seringkali setelah tekanan publik memuncak. Hukum tajam menindak pencuri ayam, tetapi tumpul menghadapi penjarah uang rakyat triliunan.
Ekonomi & UMKM, Program Palsu, Rintangan Sengaja
Kebijakan Setengah Hati, Perda dan program dukungan UMKM banyak diinisiasi, tetapi implementasinya buruk. Perizinan UMKM tetap berbelit dan rawan pemerasan oknum dinas terkait (Perindagkop).
Dana Bergulir yang Tak Sampai, Program dana bergulir untuk UMKM kerap salah sasaran atau dikelola secara tidak transparan oleh lembaga pelaksananya (sering dikaitkan dengan elite lokal).
Laporan BPK dan Inspektorat menemukan banyaknya kredit macet fiktif pada program semacam ini.
Dampak, UMKM lokal kesulitan bersaing dan berkembang, sementara pengusaha “dekat kekuasaan” mendapat kemudahan dan proyek.
Pesawaran adalah monumen kegagalan dan pengkhianatan!
Di bawah kepemimpinan yang busuk dan DPRD yang rakus, APBD bukan lagi alat mensejahterakan, melainkan pisau yang menyayat nyawa rakyat. Korupsi bukan kecelakaan; ia adalah sistem yang dipelihara dengan sengaja oleh pemerintah daerah, didukung DPRD yang korup, dan diamini oleh APH pengecut yang lebih takut pada kekuasaan daripada penderitaan rakyat.
Mereka membangun istana dari penderitaan rakyat, menyekolahkan anak mereka dengan uang yang dicuri dari dana pendidikan anak-anak miskin, dan berobat mewah dengan anggaran yang membuat puskesmas rakyat tak punya obat.
Janji-janji dalam RPJMD dan pidato Bupati hanyalah dusta untuk menidurkan rakyat. Data BPS, BPK, Kemendagri, dan laporan media adalah saksi bisu yang membongkar kebobrokan ini.
Hukum di Pesawaran memang tumpul ke atas, ia membiarkan para penjarah berdasi bebas berkeliaran. Namun ia tajam ke bawah, menghukum rakyat kecil yang putus asa.
Ini bukan pemerintahan, ini sindikat kejahatan yang bersembunyi di balik seragam dinas dan kursi dewan. Rakyat Pesawaran telah cukup lama dijajah oleh para pemimpinnya sendiri.
Keadilan bukan hanya tertunda, ia sedang diperkosa di ruang-ruang rahasia kekuasaan. Bangkitlah, karena diam berarti menyetujui penindasan ini!
Oleh : Mohammad Medani Bahagianda
(Dalom Putegha Jaya Maghga)
Sumber Data & Referensi:
- BPS Kabupaten Pesawaran: Publikasi Statistik Daerah (Tahun 2015-2025), Data Kemiskinan, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan.
- BPS Provinsi Lampung: Data Pembanding Kemiskinan dan Ketimpangan Regional.
- BPK RI: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran (Tahun 2015-2024), LHP atas Dana Bencana, LHP Tematik (Pengadaan Barang/Jasa, Bansos).
- Inspektorat Kabupaten Pesawaran: Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Pengawasan (jika dapat diakses publik atau dirujuk dalam LHP BPK).
- Kemendagri: Data Realisasi APBD Kabupaten Pesawaran (Tahun 2015-2025), Laporan Pemantauan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (terutama terkait temuan penyimpangan).
- Kementerian PUPR: Data Kondisi Infrastruktur Dasar (jika tersedia untuk kabupaten).
- Kementerian Kesehatan: Laporan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota (Riskesdas, dll), Data Ketersediaan Obat dan Tenaga Kesehatan.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Data Kondisi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.
- RPJMD Kabupaten Pesawaran 2016-2021 & 2021-2026: Dokumen Perencanaan untuk Menganalisis Kesenjangan Target-Realisasi.
- APBD Kabupaten Pesawaran (Tahun 2015-2025): Dokumen APBD dan Perubahan APBD untuk Melacak Alokasi dan Realisasi Anggaran Sektoral.
- Peraturan Daerah: Perda APBD, Perda Retribusi, Perda Perlindungan Lingkungan, Perda UMKM (untuk Menganalisis Kesenjangan Implementasi).
- Undang-Undang: UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Tipikor.
- Media Lokal/Nasional (Contoh): Radar Lampung (Lampung Post Group), Tribun Lampung, detikcom, Kompas.com – Liputan Investigasi dan Pemberitaan Kasus Korupsi di Pesawaran (Contoh: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Korupsi Dana Bansos, Proyek Fiktif). (Catatan: Digunakan untuk melengkapi konteks dan dinamika kasus, bukan sebagai satu-satunya sumber fakta).
- Laporan LSM/Lembaga Pemantau: lembaga lokal pemantau anggaran dan korupsi.
- Google Drive Link
https://docs.google.com/document/d/12b1OnBH8ZncU44QUv0R_KR0cGDAiIqkQ/edit?usp=sharing&ouid=112280388234304416044&rtpof=true&sd=true