Jakarta (Antara) – Perjudian online adalah praktik perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet. Meskipun telah dilarang secara ketat oleh hukum di Indonesia, praktik perjudian online masih marak, keduanya dalam bentuk slot, lotere, poker, untuk permainan taruhan sepak bola. Kemudahan akses internet dan kurangnya upaya pencegahan dari pihak berwenang adalah faktor utama yang mendorong pengembangan perjudian online di negara ini.
Dalam tesis berjudul Kejahatan perjudian online melalui media internet Oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama yang menyebabkan munculnya perjudian online adalah upaya pencegahan pemerintah yang rendah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang memfasilitasi transaksi perjudian online.
Hukum perjudian menurut KUHP Lama
Di Indonesia, perjudian telah diatur dalam KUHP (KUHP) yang masih berlaku sampai sekarang. Berdasarkan Pasal 303 KUHP:
- Siapa pun tanpa izin untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain perjudian sebagai mata pencaharian atau berpartisipasi dalam perusahaan judi dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimum RP. 25 juta.
- Sementara itu, Pasal 303 Kode Pidana BIS mengatur bahwa pemain judi yang berpartisipasi dalam perjudian ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 4 tahun atau denda maksimum Rp10 juta.
R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa orang yang memegang perjudian tunduk pada Pasal 303, sementara orang yang hanya bermain tunduk pada Pasal 303 bis.
Baca juga: Kemkomdigi memblokir situs pedulenisah.id, yang diinfiltrasi oleh konten judi
Hukum Perjudian Menurut KUHP Baru (Hukum 1/2023)
KUHP baru yang diumumkan melalui undang -undang No. 1 tahun 2023 akan mulai berlaku mulai tahun 2026. Dalam Pasal 426 paragraf (1), diatur bahwa:
- Aktor yang tanpa izin untuk menawarkan, memberikan kesempatan, atau membuat perjudian sebagai mata pencaharian dapat dijatuhi hukuman penjara selambat -lambatnya 9 tahun atau denda maksimum RP2 miliar.
Sementara Pasal 427 Hukum 1/2023 menyatakan:
- Pemain judi yang menggunakan kesempatan untuk berjudi tanpa izin dapat menjadi penjara selama maksimal 3 tahun atau denda maksimum Rp50 juta.
Hukum perjudian online menurut hukum ITE
Selain itu, undang -undang perjudian online juga diatur dalam Informasi Terakhir dan Undang -Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui UU No. 1 Tahun 2024.
- Pasal 27 Paragraf (2) Undang -undang ITE melarang semua orang untuk mendistribusikan, mengirimkan, atau membuat akses ke informasi atau dokumen elektronik dengan perjudian.
- Pelanggaran ketentuan ini terancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan/atau denda maksimum Rp10 miliar, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 paragraf (3) hukum ITE.
Kesimpulan
Dari ketentuan hukum yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa pemain judi online di Indonesia berisiko tinggi dituntut dengan kejahatan. Baik berdasarkan KUHP Lama, KUHP baru, dan hukum ITE, sanksi yang diberlakukan sangat tegas dan berat. Pemain dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar jika terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga terus melakukan berbagai tindakan dan memblokir upaya ke situs perjudian online untuk memecahkan rantai praktik ilegal ini. Komunitas disarankan untuk tidak tergoda oleh iming -iming keuntungan sesaat dari perjudian online karena risiko hukum dan sosial yang disebabkannya sangat besar.
Baca juga: Saksi mendapatkan biaya RP. 4 juta untuk mengumpulkan tautan ke situs Judol Komdigi
Baca juga: Terdakwa ditolak Budi Arie yang terlibat dalam kasus situs Judol Komdigi
Reporter: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025