Ibunda Dina berharap Heryanto dihukum seberat-beratnya, ingin nyawanya digantikan nyawa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Karawang – Yayah (53) selaku ibu dari Dina Oktaviani (21) berharap pelaku pembunuhan putrinya, Heryanto (27) dihukum seberat-beratnya. Ia juga ingin kehidupan kembali hidup.

Menurut Yayah, Heryanto sudah merencanakannya pembunuhan menuju Dina. Pasalnya, pelaku yang merupakan bosnya ingin meminjam sejumlah uang kepada Dina dan bersikeras agar diantar ke rumahnya.

Sayangnya, Dina justru tewas dan jasadnya ditemukan warga di Kali Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sungai Citarum merupakan sungai terpanjang dan terbesar di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan panjang sekitar 297 kilometer. Sungai ini bersumber di Situ Cisanti, di kaki Gunung Wayang, Kabupaten Bandung, dan bermuara di Laut Jawa di kawasan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Panjang sungai ini sekitar 297 km. Hulu sungai berada di Situ Cisanti Kabupaten Bandung, dan hilir sungai berada di Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

Ini sudah direncanakan, saya ingin dihukum seberat-beratnya, ganti nyawanya, kata Yayah dikutip dari TribunJabar.idSabtu (11/10/2025).

Ia pun menuding pelaku berbohong tentang putranya dan memintanya mencari orang pintar. Karena putranya tidak pernah melakukan itu.

“Kalau anak putus ya, tapi kalau minta dicarikan orang pintar, itu bohong,” ujarnya.

Ia mengatakan, almarhum putranya sebenarnya pernah bercerita bahwa pelaku selaku atasannya telah meminjam uang sebesar Rp. 1,5 juta. Korban saat itu ingin memberikannya melalui transfer. Namun pelaku bersikeras agar uang tersebut diantar ke rumahnya.

Jadi saya pinjam Rp 1,5 juta, (minta) dibawa ke rumahnya. Anak saya sudah mau transfer, jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar pelakunya dihukum setimpal. Pasalnya, dia yakin pelaku sudah merencanakan aksinya pembunuhan putranya.

Minta untuk Menemukan Orang Cerdas

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal M Fawwaz mengungkapkan, pelaku berinisial Heriyanto (27) merupakan bos kerja korban di salah satu minimarket di Rest Area KM 72A. Korban ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.00 WIB.

“Kami bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di minimarket Rest Area KM 72A pada Rabu, 8 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Nazal kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Nazal menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban sebelumnya sering curhat kepada pelaku tentang masalah percintaannya. Saat itu korban meminta untuk mencari 'orang pintar' agar bisa membuat korban melupakan mantan pacarnya.





Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *