Ingin cek pajak kendaraan bermotor? Gunakan ponsel Anda dengan cara ini



Jakarta (ANTARA) – Kini masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Hanya bermodalkan ponsel, informasi mengenai besaran pajak, tanggal jatuh tempo dan status kendaraan kini dapat diakses dengan cepat dan praktis melalui aplikasi dan website resmi pemerintah daerah.

Inovasi layanan digital ini hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, serta mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Berikut beberapa cara cek status pajak kendaraan bermotor lewat ponsel, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber.

Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat hp

Melalui Situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses situs e-Samsat atau buka link langsung e-samsat.id.

2. Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor sasis, dan pilih provinsi asal kendaraan.

3. Klik tombol “Periksa Sekarang”.

4. Setelah itu, halaman tersebut akan menampilkan data lengkap tentang kendaraan Anda, mulai dari merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin. Selain itu, informasi mengenai total pajak, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan informasi tambahannya juga akan terlihat secara detail.

Melalui aplikasi SINYAL

Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi resmi dari pemerintah ini memungkinkan Anda untuk memvalidasi STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Berikut cara menggunakannya:

1. Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.

2. Daftar dengan mengisi data diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, dan membuat password.

3. Setelah registrasi berhasil, pilih menu “NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)” untuk menambahkan data kendaraan.

4. Masukkan nomor plat kendaraan, lalu tekan “Lanjutkan.”

5. Aplikasi kemudian akan menampilkan rincian lengkap mengenai kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran.

Melalui SMS Samsat

Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui pesan singkat (SMS). Namun layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor berawalan B, D, E, F, T, atau Z. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi perpesanan di ponsel Anda.

2. Ketik pesan dengan format: INFO (spasi) Kode Plat/Nomor Polisi/Kode Seri (spasi) Warna Plat.

Contoh : INFO B/3555/GG Putih

3. Kirim pesan ke nomor 0811 2119 211.

4. Tunggu balasan SMS yang berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Melalui aplikasi bank daerah mitra Samsat

Beberapa bank daerah juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi digitalnya. Cara ini cocok bagi Anda yang ingin sekaligus mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi bank daerah rekanan Samsat seperti Bank DKI, BJB, BRI, atau Bank Syariah.

2. Masuk ke menu layanan digital, lalu pilih fitur “Cek Pajak Kendaraan”.

3. Isikan data kendaraan sesuai permintaan, misalnya nomor plat dan NIK/KTP.

4. Informasi pajak kendaraan akan muncul dalam beberapa detik setelah data dikirimkan.

Baca juga: Perpanjang STNK Anda? Cek 5 lokasi Samsat Keliling Kamis ini

Baca juga: Perpanjang STNK Anda? Simak lima lokasi Samsat Keliling hari ini

Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor? Simak lima lokasi Samsat Keliling berikut ini

Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, crawling, atau pengindeksan otomatis AI pada situs ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *