Ingin memblokir pendaftaran kendaraan kendaraan lama? Ini adalah jalan dan file yang dibutuhkan

Jakarta (Antara) – Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses memutar nama kendaraan, Anda juga perlu memblokir Sertifikat Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di masa depan.

Karena jika STNK tidak diblokir, maka semua tanggung jawab untuk kendaraan masih berada di pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab ini seperti kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Ini juga berfungsi untuk menghindari membayar denda tiket elektronik yang dikenakan oleh kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat menghindari pajak progresif jika Anda ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Untuk orang yang ingin memblokir STNK untuk melakukannya Offline Dan on line. Penjelasan berikut tentang prosedur dan file yang dibimenyelesaikan, diluncurkan dari berbagai sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB dan bagaimana menghitungnya?

Cara memblokir pendaftaran kendaraan Offline

Komunitas dapat memblokir STNK Offline Yaitu mengunjungi kantor Samsat yang dekat menurut domisili.

1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, siapkan file -file berikut:

  • KTP dan fotokopi pemilik kendaraan asli.
  • Fotokopi STNK atau BPKB dari kendaraan asli.
  • Surat Penjualan dan Pembelian atau Bukti Transaksi Penjualan Kendaraan yang valid ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Surat Kuasa Jika manajemen diwakili oleh pihak lain.
  • Bea materai jika diperlukan.
  • Kehilangan atau Laporan Polisi Jika kendaraan telah hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan area perumahan atau lokasi kendaraan. Kemudian, ambil nomor antrian untuk layanan pemblokiran STNK.

3. Setelah itu, isi formulir aplikasi untuk memblokir STNK yang disediakan oleh konter layanan.

4. Kirim semua file yang telah disiapkan kepada petugas. Kemudian, petugas akan memverifikasi dokumen. Jika file dan data selesai, proses pengiriman akan diproses.

5. Setelah berhasil diverifikasi, pemilik akan mendapatkan bukti bahwa STNK telah diblokir dan kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.

Baca juga: Memperpanjang pendaftaran kendaraan? Periksa info ini

Cara memblokir pendaftaran kendaraan on line

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan on line.

  1. Buka situs web resmi Samsat sesuai dengan domisili Anda. Seperti area DKI Jakarta Taxonline.jakarta.go.id
  2. Daftar jika Anda tidak memiliki akun. Anda dapat mengisi data pribadi yang diperlukan, seperti Nik, nomor telepon, dan email aktif.
  3. Setelah membuat akun berhasil, pilih menu layanan “Pajak Kendaraan Bermotor”. Kemudian, pilih “Blokir STNK”.
  4. Isi bentuk mengirimkan pemblokiran STNK. Kemudian, masukkan data kendaraan dan file yang diperlukan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan tanggal penjualan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permintaan untuk memblokir STNK. Sistem akan memverifikasi file dan mengirim status pemblokiran melalui email jika berhasil dikonfirmasi.

Saat mengirimkan pemblokiran STNK selesai, pemilik kendaraan dapat memeriksa status STNK secara teratur melalui situs web resmi Samsat di setiap wilayah. Seperti area DKI Jakarta samsat-pkb2.jakarta.go.id dan wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses situs web Samsat, temukan menu giro dan masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status memblokir STNK dan informasi pajak kendaraan.

Itulah cara memblokir STNK dengan cara tertentu Offline Dan on line. Pemilik kendaraan dapat memilih cara termudah dan sesuai dengan kondisi mereka. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif.

Baca juga: Ingin memperpanjang pendaftaran kendaraan? Berikut adalah 14 lokasi Samsat di Jadetabek

Baca juga: Ingin memperpanjang periode validitas STNK? Ini adalah lokasi Samsat di sekitar Jadetabek

Reporter:
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025



Sumber link

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *